Detikkasus.com | Jombang
Jombang-Menjalang Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, Satlantas Polres Jombang. Melaksanakan hunting sistem lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Kegiatan tersebut di laksanakan di dalam kota Jombang, selama (8) delapan hari dengan hasil 146 pelangaran dengan rincian ban kecil 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan 17, dan knalpot tidak standar (knalpot brong) sebanyak 115.
Petugas menyita knalpot yang tidak standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan yang sudah meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya”, tutur Kapolres saat pimpin Konferensi Pers. Selasa 27/4/2021.
Umumnya knalpot brong tersebut di temukan pada sepeda motor yang di gunakan anak-anak sekolah maupun para remaja, maka itu di himbaukan kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Kami menghimbau pada pelajar dan remaja untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motornya. Demi menjaga ketertiban umum secara bersama, Dan kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong lagi”, tambahnya.
Barang bukti knalpot brong tersebut akan di musnahkan dengan cara dipotong dengan alat mesin gerinda. Karena knalpot brong ini jelas sudah tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1Jo pasal 106 ayat 3 undang-undang nomer 22 tahun 2009 “,tegas AKBP Agung Setyo Nugroho.
Dalam pemusnahan knalpot brong AKBP Agung di dampingi oleh, Waka Polres, Kasat Lantas, serta Kabak Humas, yang di lakukan di halaman Sat Lantas Polres Jombang. Pukul 17.00 sore.
AKBP Agung, juga menyampaikan kendaraan yang mengunakan knalpot brong akan di musnahkan. Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil harus membawa knalpot yang standar”, tambahnya.
Reporter: Jmi