Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian Mobil Suzuki Ertiga dan mengembalikan mobil hasil curian.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jember, detikkasus.com – Pada hari ini Rabu Tanggal 13 September 2017 Pukul 14.30 Wib Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Pencurian Mobil Suzuki Ertiga dan mengembalikan mobil hasil curian kepada pemiliknya dlm rangka meningkatkan public trust masyarakat terhadap Polri.

Adapun kronologis kasusnya, pada hari Selasa tanggal 12 September pukul 16.00 wib, korban menolong orang yang tidakdikenal (tsk) untuk diantarkan kepada alamat yang hendak dituju oleh tersangka.

Baca Juga:  Sambangi Spbu Saat Pengisian Bbm Polsek Sawan ingatkan Himbauan Waspadai Kebakaran

Namun ketika korban mengambil ATM dan lengah, mobil dibawa kabur oleh tsk dan di bawa kabur ke kabupaten Bondowoso.
Setelah dilaporkan ke Polres Jember dan koordinasi dengan resmob Polres Bondowoso, kendaraan diamankan beserta tersangkanya pada hari Rabu tanggal 13 septermber 2017 pukul 09.00 wib.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Padang Bulia Menghadiri Rapat Bersama Perbekel Dalam Rangka Menggali Potensi Desa Melalui Pariwisata

Dihadapan para awak media Kapolres Jember menggelar sejumlah barang bukti dan tersangka sebagai berikut:

TERSANGKA: 1. Nama JEALOUS SHANDRA HARIYANTO, Umur : 34 th – Pekerjaan Swasta (ex Polri), Alamat : Jln. Kismangun Sarkoro 32 rt/rw : 02 / 01 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

2. Nama. : PIT Umur : 35 thn, Pekerjaan Wiraswata, Alamat Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember (480 KUHP).

Baca Juga:  . SEKDA LEPAS JAMBI RUN 10K 2017

3. Nama : AHMAD, Umur : 30 thn, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember (480 KUHP).

BARANG BUKTI : Kunci kontak mobil Ertiga, STNK Mobil Ertiga Nopol P 1686 QC An Rukmiyati, Sim A atas nama pelapor R. Ayu Siti Fatimah.

Pada Pukul 15.00 WIB Kegiatan Press Release dilanjutkan dengan Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 unit Mobil kepada Ayu Fatimah. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *