Kapolres Gresik Bersama DLH Gresik Cek TKP Pengolahan Limbah Tanpa Ijin

 

Detikkasus.com | Gresik, Jawa Timur -, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH. SIK. MSi. didampingi Kaposek Menganti AKP Waviq Arifin menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pengolahan dan dumping limbah tanpa izin di di Desa Gadingwatu , Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Kamis (31/5/2018).

Kronologis kejadian berawal saat Tim Opsnal Tipiter bersama anggota Polsek Menganti Polres Gresik sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Menganti. Kemudian di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik didapati adanya kegiatan pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Pengedar Shabu di SPBU Driyorejo

“Penyelidikan yang dilakukan anggota berhasil menemukan tempat pengolahan dan dumping limbah tanpa izin sebagai mana diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ujar Kapolres Gresik.

Saat Konferensi Pers berlangsung AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di tempat kejadian tersebut, diketahui bahwa memang dalam lokasi tersebut betul telah menjadi tempat pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil oleh pelaku F (27) Swasta warga Sidotopo Wetan, Surabaya. Sedangkan untuk limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik dengan cara memasukkan limbah tersebut ke dalam karung dan digeletakkan di sembarangan tempat hingga menjadi tumpukan (dumping).

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Takziah Kerumah Duka Anggota Polres Ponorogo Yang Istrinya Meninggal Dunia

“Pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) Milyar Rupiah, ” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kemenkumham Aceh Gelar Pendalaman Materi pembinaan Perancang Peraturan Daerah

Dari tindak kejahatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berupa 1 unit Truck Colt Diesel Nopol W 8636 XF dan 21 drum berisi minyak kotor atau PAO (Palm Acid Oil) dan 2 karung (sampel) limbah hasil olahan minyak sebagai barang bukti.(Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *