Propinsi Jateng – Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Demak menata ribuan pil yang berhasil disita di Ruang Rupatama Mapolres Demak, Senin (25/9/2017).
Jika beberapa daerah sedang gencar dilakukan penangkapan pengedar pil PCC. Lain halnya di Kabupaten Demak.
Di Kota Wali tersebut pil Eximer ternyata lebih populer. Hal itu diketahui setelah Polres Demak berhasil menangkap dua penjual pil berwarna kuning tersebut pada periode 5 hingga 7 September 2017.
“Dari keduanya disita 1.465 pil.Dari tersangka bernama Rini Suprianti ada 1.355 butir dan 110 butir dari tersangka Fajar Ramdani,” terang Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, Senin (25/9/2017). Sonny menerangkan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Fajar di Kecamatan Wonosalam, dan Rini di Kecamatan Mranggen.
Menurutnya hingga saat ini dari penyelidikan anggotanya belum menemukan beredarnya pil PCC di Demak. Meski demikian beliau mengharapkan semua elemen masyarakat untuk mengawasi semua kegiatan di lingkungan masing-masing. Karena pil terlarang lainnya yakni Eximer telah diungkap peredarannya.
“Efek pil ini memabukan dan membuat teler. pelanggannya,berdasarkan keterangan tersangka adalah anak muda dan tidak menutup kemungkinan pelajar,” imbuh Kapolres.
Di lain sisi, salah satu tersangka Rini Suprianti menjelaskan ia menjual satu palstik klip kecil berisi sepuluh butir seharga Rp 20 ribu.
“Sehari lakunya nggak pasti kadang puluhan plastik, kadang satu atau dua,” jelasnya.
Meski demikian, laku berapapun Rini tetap mendapat upah sebesar Rp 25 ribu dari pemasok pil tersebut yang hingga kini masih buron. Sonny juga menghimbau orang tua agar tetap mengontrol anak supaya jangan sampai terkontaminasi yang namanya narkoba. (Buulolo).