Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Kapolres Bojonnegoro, pAKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi bersama Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Arh Redinal Dewanto SSos, didampingin Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli SH, pada Kamis (21/12/2017) sore sekira pukul 17.00 WIB, tinjau lokasi pembuatan miras yang sebelumnya telah digrebeg petugas Polsek Gayam.
Adapun identitas pemilik rumah yang dipakai pabrik pembuat miras tersebut MS (51) warga Desa Mojodelik Kecamatan Gayam. Sedangkan dalam pembuatan miras tersebut MS dibantu oleh SN (34) warga Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi saat berada lokasi pabrik pembuatan miras tersebut menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, selama ini keberadaannya rumah pelaku sangat tertutup dan jarang dibuka serta menimbulkan bau yang sangat menyengat dan mencurigakan dikarenakan setiap hari selalu ada bunyi mesin yang diduga sebagai alat pembuatan miras. Dari kecurigaan tersebut selanjutkan Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggerebakan, dari hasil anggota dilapangan didapati didalam rumah tersebut didalamnya telah digunakan sebagai pabrik yang memproduksi miras.
“Setelah dipastikan bahwa lokasi tersebut sebagai pabrik miras, Kapolsek langsung memimpin penggerebakan dilokasi,” ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, dari hasil pengakuan pemilik rumah MS (51) bahwa persiapan tempat untuk produksi miras sudah dua bulan yang lalu, sedangkan proses produksi baru dilaksanakan sejak dua minggu yang lalu yaitu pada awal Desember 2017 dan sampai hari ini, pabrik miras rumahan tersebut sudah menghasilkan miras jenis arak dalam kemasan botol sebanyak 3.060 botol ukuran 1,5 liter.
“Selama produksi ini sudah lakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan cara diambil oleh pembeli yang belum dikenalnya menggunkan kendaraan pikap yang tidak diketahui identitasnya,” lanjut Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa dalam memproduksi miras, MS (51) dibantu oleh satu orang pekerja berinisial SN (34). Menurut pengakuan SN (34) bahwa selama ini dirinya yang melakukan pemrosesan miras dengan diawali dari bahan mentah cairan yang sudah dicampur baceman yang kemudian difermentasi dalam boks dengan volume 2000 liter selama 15 hari.
“Proses selanjutnya dilakukan penyulingan melalui mesin dengan bahan bakar LPG dan kemudian mengahasilkan miras jenis arak,” imbuh Kapolres.
Dari hasil produksi miras tersebut, pelaku menjual kepada pembeli dengan harga jual miras arak per kartonnya Rp 270.000,- yang berisikan 12 botol miras jenis arak ukuran. Sedangkan total keseluruhan miras yang sudah dihasilkan senilai Rp. 68.850.000,-
Kedua pelaku yaitu pemilik rumah dan pekerjanya saat ini telah diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, sedangkan untuk pelaku penyidikan akan menjerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan jo pasal 135 dan pasal 137 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 10 milliar.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas di lokasi yaitu 12 boks bervolume 2000 liter berisikan cairan baceman bahan mentah untuk pembuatan arak, 231 dus berisikan botol miras jenis arak yang berisikan 12 botol siap edar dengan total keseluruhab 2772 botol, 288 botol miras jenis arak ukuran 1,5 liter,1 unit mesin pembuatan miras, 36 sak gula pasir dengan berat 50 kg, 1 dus fermipan brown berisikan 20 kotak, 10 tabung LPG ukuran 3 kg, 3 bal lakban plastik, lipatan kemasan karton dan 60 bal botol kosong yang berisikan 72 botol ukuran 1,5 liter berikut tutupnya. (her)