Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Rabu, tanggal 4 Oktober 2017 Pukul 10.00 Wita Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si didampingi Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., dan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., bertempat di Aula Rupatama Polsek Singaraja melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease Kasus Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang An. Korban Gede Sudiarta alias Botak, lahir di Singaraja, 17 Maret 1986, jenis kelamin laki-laki, Penerjaan Karyawan Swasta, alamat Jalan Lingga, Gg III/1E, Kelurahan Banyuasri, Kec/Kab. Buleleng, dengan Tersangka pelaku Ketut M alias Kelet, lahir di Singaraja, 15 Desember 1967 (Umur 50 tahun), jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta
dan beralamat di Jln. Pulau Belitung, No. 19, Lingkungan Baruna Sari, Kelurahan Kampung Baru, Kec. dan Kab. Buleleng.
Tersangka Ketut M alias Kelet diamankan karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
Dalam pelaksanaan Release Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “Pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2017, sekira pukul 16.30 Wita, bertempat dijalan pulau Belitung No. 19, kelurahan kampung baru, Kec. Kab. Buleleng, pada saat itu pelapor An. Kadek Sujana alias Gombloh, laki-laki, 34 thn, hindu, swasta, almat Jln. Segara Agung, kelurahan Kaliuntu, Kec/Kab. Buleleng, yang mana saat itu pelapor mengantar korban Gede Sudiarta alias Botak, laki-laki, 31 thn, Hindu, Swasta, alamat jln. Lingga, Gg III/1E, kelurahan Banyuasri, Kec/Kab. Buleleng kerumahnya Tersangka Ketut M alias Kelet”
Dijelaskan juga bahwa “Pelaku melaksanakan penganiayaan dengan cara menggunakan sebilah pedang dengan panjang 55 cm yang pertama ditebaskan kearah kepala korban sebanyak dua kali lalu mengenai tangan kiri korban sebanyak satu kali dan kemudian pedang tersebut ditusukkan pada perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali”, demikian penjelasan Kapores Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si.
Dari peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata panjang/pedang dengan panjang 82 cm dengan gagang warna hijau hitam, 1 buah senjata tajam dengan panjang 55 cm, gagang kayu warna coklat, 1 buah handuk kecil warna hijau yang diduga berisikan bercak darah, 2 buah sempel darah yang ditemukan dijalan, 2 buah sempel darah yang ditemukan dimobil yang mengangkut korban ke rumah sakit, 2 buah sempel darah yang ditemukan dipintu rumah pelaku, dan 3 buah sempel darah pebanding milik korban Gede Sudiarta alias Botak.
Tersangka Ketut M alias Kelet disangkakan melanggar pasal Primer pasal 338 KUHP, dengan unsur barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, Subsider 351 ayat (3) KUHP, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Singaraja.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online, dan Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 10.30 Wita. (Priya).