Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 pukul 13.00 Kapolres Buleleng AKBP Suratno SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Huta Barat SIK, Kasat Res Narkoba AKP I Ketut Adnyana Tunggal Jaya S.sos,SH dan Kasubag Humas AKP I Nym Suartika merelease sejumlah kasus dg tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian Curanmor, Curas dan Penganiayaan serta Kasus Narkoba dengan mengamankan 8 (delapan) orang pelaku yg terjadi di beberapa tempat kejadian
Adapun TKP curanmor yang berhasil di ungkap ada 3 TKP yaitu di Jln Merak, Kelurahan Kampung Bugis Singaraja, Pinggir jalan Desa Lokapaksa, Kec. Seririt dan Jl. Srikandi, Desa Baktiseraga Singaraja.
TKP Curat di Br. Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kec. Sukasada dan Br.Dinas, Desa Celukan BAwang, Buleleng.TKP Penganiayaan di Br. Dinas Kaja, Desa Busung biu, Buleleng dan Br. Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Pelaku spesialis curanmor di Jln.Merak, Kampung Bugis Singaraja berinisial SP kerap melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor kemudian dibuatkan kunci palsu sedangkan pelaku TKP di pinggir Jl. Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt berinisial GB dan AW mendorong Sepeda motor dan berusaha menghidupkan dengan obeng dan menitipkan sepeda motor di warung
Pelaku yang berinisial NU tindak pidana curat TKP di Br. Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kec. Sukasada masuk dengan melompat pagar lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil 5 (lima ) buah HP namun 2 (dua) HP sudah di jual dan pelaku berinisial DD dan Z TKP Br.Dinas, Desa Celukan Bawang, Buleleng pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian mengambil PS4 merk SONY dan 1 (satu) HP merk XIAOMI
Pelaku penganiayaan berinisial P TKP di Br. Dinas Kaja, Desa Busung biu, Buleleng datang ke rumah korban langsung menarik baju korban dan mencekik leher korban lalu memukul korban sedangkan pelaku berinisial MS TKP di Br. Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pelaku memukul korban menggunakan tangan mengenai dahi korban.
Adapun barang bukti BB Curanmor yang diungkapkan sebagai berikut.
-1 (satu) unit R2 Honda Beat warna Orange nopol DK 7584 VD beserta 1 (satu) STNK
-1 unit R2 Honda Beat No. Pol DD-3544-VV
-1 (satu) unit R2 Yamaha Mio warna hitam tanpa plat
-1 unit R2 Yamaha Yamaha Jupiter Z DK 5874 UF tahun 2009, 1 (satu) buah obeng bengkok, spare part Yamaha Jupiter yang sudah di pretel
-1 unit R2 Yamaha Mio plat putih No. Pol DD-6446-XY
-1 (satu) unit R2 Honda Beat warna hitam dalam keadaan sudah di bongkar
Dan Barang Bukti Curat yang di ungkapkan sebagai berikut
– 1 (satu) buah HP merk MITTO warna hitam
– 1 (satu) unit PS4 merk SONY
– 2 (dua) buah stik
– 1 (satu) buah HP Merk XIAOMI
Akibat Perbuatannya pelaku curanmor diancaman pidana 7 tahun penjara, pelaku curat 7 (tujuh) tahun penjara dan pelaku penganiayaan 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kenderaan nya dan jangan lupa selalu gunakan kunci ganda sebagai antisipasi,karena masih banyak nya pelaku lain yang berkeliaran, dan bagi masyarakat jika berpergian agar memastikan kembali keadaan rumah dalam keadaan terkunci dan kami akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang belum di ungkap,” Tegas Kapolres Buleleng.
Dan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh laki-laki asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar berinisial M S alias K dan seorang laki-laki asal Tejakula berinisial M A alias J K
Tersangka pertama dalam release ini ialah M S alias Kayot berusia 40 tahun lahir di Desa Sidetapa, 30 September 1977, pekerjaan swasta dan beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Penangkapan M S alias Kayot terjadi pada Senin, 8 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 Wita di pertigaan Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
Pada saat peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) plastik plip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 0.33 gram dan 1(satu) potong celana pendek.
Kemudian terhadap M S alias Kayot disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Jt paling banyak Rp. 8 M.
Release kedua pada kesempatan ini berkenaan dengan kasus narkotika yang dilakukan oleh M A alias JERO KEREK tempat tanggal lahir Bondalem, 27 Desember 1973, Umur 44 tahun, Wiraswasta, Banjar Dinas Suksuk, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula , Kab. Buleleng. Penangkapan J K dilakukan pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2018, Pukul 23.00 Wita.
Dalam kasus ini petugas mendapatkan barang bukti yang cukup banyak yakni 7 (tujuh) paket plastik plip kecil yang didalamnya berisi masing-masing butiran kristal bening diduga shabu dengan berat masing-masing:
a) Kode A : 0,41 gram
b) Kode B : 0,34 gram
c) Kode C : 14,50 gram
d) Kode D : 0,38 gram
e) Kode E : 0,38 gram
f) Kode F : 0,37 gram
g) Kode G : 0,38 gram
– 2 (dua) pipet kaca
– 5 (lima) korek api gas.
– 1(satu) unit timbangan digital
– 2 (dua ) bungkus pipet plastik warna putih
– 2 (dua) buah alat hisap shabu /bong
– 7 (tujuh ) plastik plip kosong
– 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
Terhadap M A alias J K disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima . menjadi perantara dalam jual beli , menukar , menyerahkan atau menerima Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau memiliki , menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana mati,pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar ditambah sepertiganya
Ancaman hukuman pasal 112 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 800 juta paling lama 8 milyar ditambah 1/3 .
Menanggapi kedua kasus ini, Kapolres Buleleng juga mengatakan bahwa “ Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota Satuan Narkoba karena diawal tahun ini sudah bisa mengungkap empat kasus yang mana satu orang merupakan penyalahguna, satu orang pengedar dan dua orang penyalaguna tanpa barang bukti yang langsung dikirimkan ke tempat rehabilitasi guna proses penyembuhan”, ucap AKBP Suratno, S.I.K
Dalam kegiatan release tersebut dihadiri oleh awak media cetak , elektronik dan media on line dan berakhir pk 13.30 berjalan lancar dan aman.(Ryu)