Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Bertempat dibruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng pqda hari Jumat tanggal 15 September 2017 Pukul 10.00 Wita Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Made Joni Antara Putra S.H., melaksanakan Jumpa Pers untuk melaksanakan Release kasus Dugaan tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh tersangka inisial PSA alias P, laki, umur 46 tahun, suku Bali, Agama Hindu, Wiraswasta alamat Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng dengan korban 2 (dua) orang yaitu inisial JBA, Laki, umur 20 tahun, wiraswasta, alamat Desa Tukad Mungga Kecamatan dan Kab. Buleleng dan korban inisial Gede B, laki, 21 tahun, Swasta, alamat Desa Tukad Mungga Kecamatan dan Kab. Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/178/VI/2017/RES.BLL, tanggal 18 Juni 2017.
Saat pelaksanaan release yang dihadiri awak media cetak, radio, televisi dan online Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “Berdasarkan laporan dari sdr. I Putu JBA pada hari Minggu tanggal18 Juni 2017, sekira Pukul 20.45 Wita, tentang adanya dugaan tindak pida penganiayaan yang telah dilakukan oleh PSA alias P, Dkk bertempat di Depan Diskotik Vulkano Desa Anturan Kec dan Kab. Buleleng terhadap sdr. inisial JBAS yang berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni 20 sekira pukul 02.00 wita korban bersama dengan teman-temannya main ke tempat hiburan Vulkano di jalan raya anturan Kec. dan Kab. Buleleng, setelah itu korban beli nasi sambil kumpul diwarung depan vulkano, kira-kira sekira pukul 03.30 wita ada keributan di depan vulkano setelah itu korban menghampiri keributan tersebut, setelah didekati keributan tersebut datang orang-orang yang badannya besar-besar langsung memukul korban pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan mengepal dengan hal itu langsung korban melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya, selain itu juga korban dipukul pada wajahnya, hingga terjatuh ke aspal, korban mengetahui jika yang melakukan pemukulan terhadap dirinya banyak orang namun korban hanya tahu tersangka PSA alias P saja yang diketahui namanya dan nama teman – temannya yang lain yang lebih dari 1 orang tidak diketahui namanya”
“Setelah korban dipukul, korban langsung lari meninggalkan tempat tersebut agar tidak dipukul lagi dan korban JBA mengalami luka lecet pada permukaan hidung, luka lecet pada bahu kiri bagian depan sebanyak dan korban Gede B B mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, sehingga dengan adanya hal tersebut korban JBA nerasakan sakit pada hidung dan lidahnya tidak bisa menyantap makanan karena terasa perih saat memasukkan makanan pada mulut”
Dijelaskan juga bahwa “Terhadap tersangka PSA alias P telah dilakukan test urine dan didapat hasil Positif dan atas hasil tersebut kita melakukan penggeledahan dirumahnaya di Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng namun pada hari Senin 14 September 2017 siang namun tidak ditemukan adanya narkoba hanya ditemukan sebilah pedang namun apakah pedang kaitannya dengan saat kejadian masih kita selidiki”.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan unsur pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pelaksanaan Release berjalan tertib dan lancar berakhir pukul 10.15 Wita. (Priya).