Bojonegoro – Adanya kasus yang mengungkap adanya praktek penipuan dalam proses perekrutan pengisian perangkat desa serentak 2017 Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro pada hari Jum’at (17/11/2017) kembali tegaskan akan tetap memproses setiap oknum yang terlibat dalam praktek penipuan dengan modus dapat meloloskan proses perekrutan dengan memberikan imbalan sejumlah uang.
“Kami tegaskan bahwa siapun yang terlibat akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Kapolres.
Kapolres kembali mengingatkan bahwa adanya oknum yang ingin memanfaatkan situasi dengan menelpon pihak-pihak yang masih diduga terlibat kasus tersebut dengan mengatasnamakan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro maupun Kasat Reskrim AKP Sujarwanto yang mengaku akan menghentikan kasus yang akan menjeratnya, namun harus memberikan sejumlah uang, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar, nomor Kapolres dan Kasat Reskrim hanya ada satu yaitu 08123481998 untuk Kapolres dan 082213728285 untuk Kasat Reskrim”, ucap Kapolres.
Kepada pihak-pihak merasa telah merasa ditelpon dengan mengatasnamakan Kapolres maupun Kasat Reskrim, Kapolres mengajak untuk segera melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian (SPK) baik Polres maupun Polsek terdekat. (Humas/Heri)
Sumber : tribratanewsbojonegoro.com