Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK.Si Hadiri Sosialisasi Nota Kesepahaman Dengan SKK Migas

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro – detikkaasus.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menghadiri acara sosialisasi nota kesepahaman dan pedoman kerja antara SKK Migas – Polri serta sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no: 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang berlaku pada Polri pada hari Selasa (22/08/2017) pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB di Ballroom Hotel JW Marriot Jalan Embong Surabaya yang dibuka oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol. Drs. Putut Bayuseno.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kabaharkam Polri didampingi oleh Deputi dukungan Bisnis SKK Migas Muhammad Atok Urohman, Kaurbinopsnal Baharkam polri Brigjen Pol Drs. Edy S. Tambunan. M.Si, Ketua Perwakilan SKK migas jabanusa beserta Staf, kepala Departemen KKKS SKK Migas, dirpamovit Korsabhara Baharkam Polri, Itwasum Polri, Puskeu Polri, Kapolda Jatim Irjen Pol, Drs. machfud Arifin SH serta Pejabat Utama Polda Jateng dan Para Kapolres Jajaran Polda Jatim.

Baca Juga:  Unit Patroli Melaksanakan Strong Poin dan Dialogis Dengan Masyarakat di Pura Pulaki

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman SKK Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia no: 176/SKK 000000/2013/5O dan No.Pol.: B/27/VII/2013 tentang penyelenggaraan pengamanan dan penegakan hukum pada kegiatan usaha hulu migas dan gas bumi. Kegiatan ini merupakan moment yang tepat untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara Polri dan SKK Migas.

Dalam sambutannya membuka acara, Kabaharkam Polri menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan dan penegakan hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi. Sedangkan bentuk pengamanan yang telah diberikan oleh Polri kepada SKK Migas sudah berjalan seiring dengan diterbitkannya PP 60/2016 yaitu berupa bantuan pengamanan tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak kerja.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa Bali | Hidangan Yang Di Sajikan Hotel Dan Restoran eL- Royal Dihinggapi Lalat.

“Dalam kontrak kerja tersebut ada nilai nominal yang harus disetorkan kepada Negara”, ucap Kabaharkam Polri.

Melalui sosialisasi MOU dan Pedoman Kerja tersebut, Kabaharkam berharap dapat memberikan pemahaman khususnya terhadap point-point penting dalam kerjasama sehingga Pelaksanaan Pengamanan Operasi, SKK Migas dan seluruh aset yang ada dapat dilaksanakan dengan baik dan pengelolaan SKK Migas dapat mempolisikan komunitasnya sebagai implementasi dari penguatan pengamanan swakarsa di lingkungan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Baca Juga:  Anggota Unit Sabhara Patroli Dialogis Dengan Warga

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa di Kabupaten Bojonegoro diwilayahnya ada beberapa Obyek Vital Nasional (Obvitnas), dimana sebagian besar Obvitnas tersebut mengelola minyak dan gas bumi yang ada di Kabupaten Bojonegoro, sehingga perlu adanya pemahan dari nota kesepahaman yang telah disepakati bersama antara SKK Migas sebagai pengelola Minyak dan Gas yang ada di seluruh Indonesia dengan Polri sebagai satuan pengamanan obyek vital dalam negeri.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, akan lebih jelas bentuk kerjasama serta tugas masing-masing dari kedua instansi tersebut”, jelas Kapolres. (Hesty/ her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *