Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Personil Polres Blora dikerahkan melaksanakan pengamanan unjuk rasa damai,Selasa(26/9/2017)
pukul 09.00 wib di Kantor Perhutani Randublatung Kabupaten Blora. Warga Unjuk Rasa Tuntut Tidak Ada Pungli di Perhutani Randublatung.
Ratusan warga yang tergabung Aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Blora, diikuti LSM Lidah Tani, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perhutani Randublatung. Mereka menuding ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum perhutani Randublatung
Pengamanan unjuk rasa damai ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Daptono SIK, MH.serta sejumlah personil pengamanan Polres Blora yang terdiri dari personil Dalmas Satuan Sabhara, Satuan Lalu-lintas, Satuan Reserse, Satuan Intelkam dan gabungan personil dari tiap polsek jajaran sebanyak 5 personil.
Koordinator lapangan Lukito dalam orasinya, mereka menolak program perhutani sosial, meminta kembali uang pungli Rp 400.000 permusim panen, dan menolak tindakan sewenang-wenang terhadap kaum tani. Hal itu yang dianggap warga sebagai tindakan pemerasan, karena tidak pernah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Sugiyanto, juru bicara lainnya menambahkan, warga menuntut agar kasus pungli atau pemerasan yang dilakukan oknum Perhutani dihentikan. Pasalnya, pungli yang dilakukan oknum tidak memiliki dasar hukum.
Kita berjuang disini untuk Satu kata,menyejahteraan petani,” tambah koordinator aksi
Sementara itu, Kepala Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung H. Joko Sunarto, mengaku tidak ada pungli yang dilakukan Perhutani. “Saya malah pengen segera diumumkan siapa yang melakukan pungli. Kalau ada, saya orang pertama yang menghukumnya. Sebab, Perhutani saat ini sedang berbenah,” ucap Joko Sunarto.
Apabila ada, uang itu tidak lain digunakan untuk biaya agrosering dan pajak PNPB. “Jika ada karyawan Perhutani menarik pungutan liar, kami akan menindak tegas dengan memberi sanksi,” tegas Joko Sunarto.
Dari aksi damai itu, Administrstur KPH Randubatung akan melaporkan ke pejabat Perhutani Divisi Regional (Divre) Jateng. Pihak Perhutani diperbolehkan melakukan penarikan biaya, apabila ada kejelasan kerjasama dan lembaga kerja samanya (LKS).
Usai melakukan Orasi dan audiensi di Kantor Perhutani Randubatung, massa membubarkan diri pulang kedesanya masing masing dengan pengawalan petugas.
Sumber : Humas Polres Blora