Detikkasus.com | Acah – Calang, Kepala Kepolisian Resor Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 1 orang Personel anggota Kepolisian di Lapangan Apel Mapolres Aceh Jaya, Senin (28/05/2018) pukul 08.00 Wib.
Pada Upacara PTDH, AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, mengatakan, bahwa sejak bertugas dia sebagai Kapolres Aceh Jaya, baru satu kali memimpin upacara PTDH anggota Kepolisian, namum yang bersangkutan tidak hadir pada upacara tersebut.
Kapolres Aceh Jaya dalam pidatonya mengingatkan kepada seluruh personel, bahwa PTDH bukan merupakan suatu prestasi tetapi hal itu menjadi suatu peringatan, baik bagi dirinya maupun personel lainnya.“Ini peringatan bagi diri saya sendiri dan juga peringatan bagi personel lainnya,” ungkap Kapolres Aceh Jaya.
Upacara PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian kepada 1 Personil Kepolisian Resor Aceh Jaya an. Bripka MGNO, telah meninggalakn tugas secara tidak sah dan lebih dari 30 hari (Disersi) melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres juga terlihat berpesan, bahwa upacara PTDH agar bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh personil Kepolisian agar tidak terulang kembali. “Hindari pelanggaran sekecil apa pun, pahami kembali pesan Kapolda Aceh: Konsistensi, Integritas dan Loyalitas,” pungkasnya.
Upacara terlihat turut diikuti oleh, Waka Polres Aceh Jaya, para Kabag, Kasat, Kasi, Kbo, Kapolsek dan Seluruh Personel Polres Aceh Jaya. (Priya).
Sumber: Humas Polres Aceh Jaya.