Medan, DetikKasus.com
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs Martuani Sormin M.Si adakan konfrensi pers tentang pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut, bertempat di lapangan Direktorat Polda Sumut.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si, Wakapolda, Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto SH,SIK,M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta Perwakilan Kajati Sumut.
Kapolda Sumut dalam keterangannya, Jumat (14/08/2020) mengatakan bahwa, hasil Pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 kg sabu,Narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir Pil ecstacy dengan jumlah tersangja sebanyak 18 orang dari periode Mei hingga Juli 2020 ada pun Jaringan Narkotika ini yaitu dari provinsi Aceh-Sumut-Jakarta.
Setelah paparan hasil pengungkapan, kegiatan di lanjuti dengan pemusnahan barang bukti Narkotika untuk periode hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang diamankan yaitu 51,38 kg sabu ,1,603 butir pil ecstacy dan 40,798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang, yang mana di antaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolda Sumut di dalam memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di rebus dan dibakar dan dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh Propam serta Direktorat Narkotika dan di saksikan oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut,”Sekali lagi saya ingatkan kepada Seluruh Media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya Narkotika serta untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran Narkotika yang terjadi ” jelas Irjen Martuani.
(Alexander/Medan)