Detikkasus.com|Sumut-Medan
Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg di ungkap oleh Polrestabes Medan dan di paparkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si, Rabu (02/12/2020), di depan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan.
Hadir dalam paparan tersebut Kapolda Sumut di dampingi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto,S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut mengatakan bahwa, pegungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli, Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat dan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan
Kemudian petugas, lanjut Kapolda Sumut telah menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg dan dari hasil keterangan tersangka AR bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang juga merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai yakni seputaran Sei Semayam namun di dalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas serta terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR,” lalu petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit tersangka AR tidak terselamatkan lagi serta di nyatakan meninggal dunia,”jelas Kapoldasu
Kapoldasu lebih lanjut mengatakan bahwa, barang bukti yang telah di sita oleh petugas dari para tersangka yakni berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax serta android merk Realme serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah),”Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini kita telah berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa,”terang Kapolda Sumut
Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut sangat berkomitmen akan terus memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas tepat dan terukur,”Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing,” ucap Jenderal bintang dua tersebut
(Alexander/Medan)