Mabes Polri – Polda Sumatera Utara, detikkasus.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw Ungkap Pelaku Kasus tindak pidana Pemalsuan SIM, Sabtu (30/9/2017) pukul 17.00 Wib, yang dilaksanakan di TKP Jl. Bakti Luhur Gang Sairun no 09 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Kapolda Sumut menjelaskan, Kamis (28/9/2017) pukul 18.30 Wib personil Dir Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang berinisial HP, IL alias BOKI, dan RFI yang diduga melakukan pembuatan SIM palsu dan telah beredar di masyarakat sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar, yang telah siap untuk di edarkan sebenyak 33 (tiga puluh tiga) lembar dan belum beredar sedang dalam proses 100 (seratus) lembar
Tersangka memberi harga SIM C yaitu Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perlembar dan SIM A sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perlembar dan harga SIM B Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) perlembar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 33 SIM palsu, 80 SIM bekas yang tidak dipakai dan telah dihapus foto dan indentitas yang dibuat menjadi SIM palsu, 8 buah gunting, 2 pisau kecil, 1 buah pulpen, 1 buku notes kecil catatan nama pemesan, 1 kotak kecil berisikan plastik laminating, 1 lembar daftar SIM berikut nomor handphone pemesan, 17 lembar photo copy indentitas Kasat Lantas Polrestabes Medan yang terdapat tanda tangan serta 1 buah rol besi ukuran 30 cm.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 264 dan atau 266 dari KUHPidana. (L14).