Medan|Detikkasus.com
Keberhasilan Polres Belawan dalam hal pengungkapan kasus narkotika jaringan antar propinsi di paparkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin M.Si pada konfrensi pers, Kamis (09/01/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan .
Kapolda Sumut di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K dan Kapolres Belawan mengatakan bahwa kasus narkotika antar Provinsi telah berhasil di ungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan dengan tersangkanya Yudi merupakan salah satu gembong narkoba,”Petugas Polres Pelabuhan Belawan pertama kali menangkap Yudi yang selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN),tetapi pada saat di tangkap tersangka DEN berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur yang mengakibatkan tersangka DEN meninggal dunia,”Jelas Kapolda Sumut
Lebih lanjut Kapolda Sumut mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni 1.748 Gram Shabu-Shabu, 1.120 Pil Ekstasi, 80 Butir Pil Happy Five , 4 Saset Narkotika yang mengandung Mathampetamine, 1 Bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital , 3 Unit Handphone dan Pasal yang di langgar oleh tersangka yakni pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup,”Sesuai dengan Motto Polda Sumut yang baru “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara” dan sesuai dengan janji Kapolda tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.”Jelasnya
(Alexander/Medan)