Kapolda Kaltim Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian atau Penggelapan Uang Perusahaan | Reporter – Z, Arifin

Sabtu, 8 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim – Balikpapan,detikkasus.com – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin merilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimus Polda Kaltim, Jumat (7/7).

Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap LN, J dan MDR, kendaraan yang diamankan 18 unit mobil, 2 unit rumah dan 2 unit motor besar.

“Sebanyak 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah jumlahnya senilai Rp 9 miliar berhasil kami sita. Tapi kerugian perusahaan Rp 25 miliar,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menggelar pengungkapan kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Mako Polda Kaltim.

Baca Juga:  Himbau Warga Cegah Pencurian Agar Situasi Kantibmas Yang Kondusif

LN (29) tak sendiri, ia menyeret suaminya J (27) dan adik kandungnya MDR (27) dalam kasus tersebut.

Suami dan adik kandungnya membantu LN melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dirinya menggelapkan uang perusahaan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Tatap muka dengan Perbekel

“Pelaku kita amankan 3 orang, 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul,” ujarnya.

Adapun harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita polisi di antaranya, 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta, 5 unit mobil mewah kisaran Rp 400 juta hingga Rp 825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp 140 juta hingga Rp 240 juta, 1 motor matic senilai 28 juta dan motor Sport Yamaha R1M seharga Rp 812 Juta.

Baca Juga:  Satreskrim Polsek Widang Gagalkan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian Di sebuah Toko.

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, 374 KUHP, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.(Arif)

Suber : Humas Polda Kaltim.

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)

Berita Terkait

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur
Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.
LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.
Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh
Kabid Dokkes Polda Aceh Tutup Sosialisasi Dan Peningkatan Kemampuan Personel Bidang DVI
Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.
Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan Di Tangerang
Paslon FAOITA No. Urut 4 Siap Dimenangkan Oleh Tokoh Dan Masyarakat Ulunoyo

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:39 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:38 WIB

Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:48 WIB