Polda Kaltim – Balikpapan,detikkasus.com – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin merilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimus Polda Kaltim, Jumat (7/7).
Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap LN, J dan MDR, kendaraan yang diamankan 18 unit mobil, 2 unit rumah dan 2 unit motor besar.
“Sebanyak 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah jumlahnya senilai Rp 9 miliar berhasil kami sita. Tapi kerugian perusahaan Rp 25 miliar,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menggelar pengungkapan kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Mako Polda Kaltim.
LN (29) tak sendiri, ia menyeret suaminya J (27) dan adik kandungnya MDR (27) dalam kasus tersebut.
Suami dan adik kandungnya membantu LN melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dirinya menggelapkan uang perusahaan.
“Pelaku kita amankan 3 orang, 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul,” ujarnya.
Adapun harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita polisi di antaranya, 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta, 5 unit mobil mewah kisaran Rp 400 juta hingga Rp 825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp 140 juta hingga Rp 240 juta, 1 motor matic senilai 28 juta dan motor Sport Yamaha R1M seharga Rp 812 Juta.
“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, 374 KUHP, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.(Arif)
Suber : Humas Polda Kaltim.
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)