Kapolda Kaltim Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian atau Penggelapan Uang Perusahaan | Reporter – Z, Arifin

Sabtu, 8 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim – Balikpapan,detikkasus.com – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin merilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimus Polda Kaltim, Jumat (7/7).

Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap LN, J dan MDR, kendaraan yang diamankan 18 unit mobil, 2 unit rumah dan 2 unit motor besar.

“Sebanyak 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah jumlahnya senilai Rp 9 miliar berhasil kami sita. Tapi kerugian perusahaan Rp 25 miliar,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menggelar pengungkapan kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Mako Polda Kaltim.

Baca Juga:  Pelayanan Masyarakat Pengaturan Lalin Personil Sat Binmas

LN (29) tak sendiri, ia menyeret suaminya J (27) dan adik kandungnya MDR (27) dalam kasus tersebut.

Suami dan adik kandungnya membantu LN melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dirinya menggelapkan uang perusahaan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Selat bersama Kelian Banjar dan Tokoh Masyarakat Binluh Masalah Prahara Rumah Tangga

“Pelaku kita amankan 3 orang, 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul,” ujarnya.

Adapun harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita polisi di antaranya, 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta, 5 unit mobil mewah kisaran Rp 400 juta hingga Rp 825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp 140 juta hingga Rp 240 juta, 1 motor matic senilai 28 juta dan motor Sport Yamaha R1M seharga Rp 812 Juta.

Baca Juga:  Kantor UPTD-PDAM : Target Pendapatan Daerah Bisa Tercapai

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, 374 KUHP, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.(Arif)

Suber : Humas Polda Kaltim.

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru