Kapolda Kalbar Minta Maaf atas Kelalaian Anggotanya membersihkan Senjata Hingga Menelan Korban Jiwa

Pontianak I Detikkasus.com – Peristiwa tertembaknya Warga di perempatan Hotel Garuda Pontianak menurut Kapolda Kalbar murni kelalaian dari anggota Polantas Polresta Pontianak dan untuk itu Ia mohon maaf.

Disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro bahwa peristiwa yang terjadi 11.30 Wib, di Pos Polantas terjadi saat Bripka F membersihkan senjata terjadi tembakan dari dalam pos mengenai triplek tembus keluar hingga menembus kaca mobil dan mengenai korban atas nama Suwardi.

Baca Juga:  Kapolsek Beri Arahan kepada Anggota Terkait Peningkatan Kinerja

“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban Almarhum Bapak Suwardi.” Kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (2/11).

Ditempat yang sama Kapolresta Kota Pontianak menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam, “murni keteledoran SOP anggota kami” kata Kapolres.

Tindak lanjut Bripka F akan diproses sesuai dengan aturan berlaku. ” semuga tidak terjadi lagi, kami akan tindaklanjuti.” Ujarnya.

Baca Juga:  Kegiatan Penyaluran Bansos kepada Masyarakat yang Terdampak Akibat Banjir di Kota Singkawang

Diungkapkan bahwa jenis senjata adalah jenis pistol. “Dan tidak ada kesengajaan dan unsur-unsur lain, setelah ini kita pengamanan internal, cek senjata.” Ucapnya.

Dari olah TKP, dari TKP satu tembakan dari dalam pos menuju keluar pos dan kendaraan, hanya satu tembakan dengan jarak kira-kira 15 meter, satu tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban, korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi satu orang teman Bripka F dan beberapa warga di TKP. Bagi pelaku dikenakan pasal 359.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan dalam Pengajian Majelis Taklim Jamiyah se-Kabupaten Cirebon

Dijelaskan oleh Propam bahwa prosedur aturan membersihkan senjata tidak boleh sebarang tempat. Tempat membersihkan senjata adalah di Gudang Senjata dan ditempat lapangan tembak. “Maka ini vatal pelanggaran berat, pelaku bisa PDTH atau pecat.”

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *