Detikkasus.com | Pontianak – Polda Kalbar, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Didi Haryono SH, MH memberikan pengarahan kepada Bintara Remaja Polda Kalbar yang berjumlah 282 bertempat di Aula Sentarum SPN Pontianak, Senin (26/3/2018).
Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan kepada bintara bahwa selama tujuh (7) bulan dididik mampu merubah sikap dan etika-etika sebagai pelindung Negara Republik Indonesia, selain itu Kapolda berharap 282 bintara remaja yang berasal dari Kalimantan Barat dalam bertugas dari awal hingga pensiun tidak ada masalah, bahkan kata kapolda 282 bintara muda ini akan digunakan negara 40 tahun kedepan sehingga mempersiapkan diri dengan benar.
“Kalian adalah pemuda-pemudi pilihan yang terpilih dan yang terbaik dari yang terbaik di Kalimantan Barat, kalian juga adalah Kebanggan dari keluarga, Almamater Sekolah, teman-teman dan juga kebanggan dari semua yang telah menaruhkan harapan,” ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol. Drs. Didi Haryono, SH. MH
Dalam kesempatan ini ditekankan,kepada para Bintara remaja bahwa Mereka bertugas untuk Negara, Instansi Polri bukan untuk Keluarga, pada saat dilantik sudah milik negara dan masyarakat, pekerjaan yang sudah menunggu bukan kalian yang menunggu pekerjaan.
“Saya menekankan etika kesopanan, Etika kesantunan karena kalian akan langsung terjun ke masyarakat dan bersentuhan langsung dengan Masyarakat diluar sana berbagai macam sifat dan watak dengan latar belakang yang berbeda karena Itu sangat mempengaruhi,”
“Rawat dan jaga diri baik-baik karena kalian memiliki dan potensi masing-masing, serta banggalah terhadap diri sendiri karena sudah menjadi anggota Polri, jangan ada yang menciderai instansi kita ini, 282 harus bisa mewarnai Polda Kalimantan Barat dengan kemampuan dan kelebihan,” sambung Kapolda Kalbar
“Umumnya di Polri yang diutamakan adalah pelayananan kepada masyarakat itulah jati diri sebagai Abdi Negara Republik Indonesia dimanapun, karena Polri adalah Lembaga yang dipercaya untuk menegakkan hukum, Polri juga diberikan kepercayaan oleh negara untuk mengekang Hak Asasi Manusia dengan cara melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang diatur oleh Undang-undang dan memiliki aturan yang sudah ditetapkan, kewenangan perlu di jaga untuk kita mengabdikan diri pada rakyat,” tutup Irjen Pol Didi Haryono.
Sumber Kabid Humas Polda Kalbar/jonnipurba/DK.