Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Kapolda Jatim Irjen Drs. Machfud Arifin SH didampingi Irwasda Kombes Wahyu Hidayat, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera SIK , Dir Reskrimsus Kombes Agus Santoso serta Dinas Energi dan SDM Bapak I Made Sukartha melaksanakan Press Release Gakkum Mercuri Ilegal Polda Jawa Timur di depan Gedung Tribrata Polda Jatim, Senin (2 Oktober 2017) pukul 11.00 Wib.
Anggota Unit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana Minerba (Merkuri) Ilegal di Dsn. Krajan RT 04/RW 02 Ds. Jlodro Kec. Kenduruan Kab. Tuban.
Tersangka berinisial S (57), Swasta alamat Batu Merah atas Kel. Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Prov. Maluku.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah). (PR14).