Detikkasus.com|
Pemalang – JATENG
Kasus Konser Dangdut di Tegal terus bergulir pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wasmad kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya akan ditahan.
“Sabar ini sudah penetapan tersangka, nanti kita priksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik kita,” kata Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan di Polres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolda belum dapat memastikan karena menunggu hasil pengembangan.
“Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut, ” tuturnya.
Kapolda meminta seluruh jajaran di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.
“Dari seluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama,” tegas Luthfi.
Sementara itu sebelumnya ditempat yang berbeda Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan total sebanyak 19 saksi telah dipriks. Dari jumlah itu 3 diantaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.
“Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna saat Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).
Menurut Iskandar, dalam pengajuan ijin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.
“Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegas Iskandar.
(Adi-9Media Detikkasus)