Kapolda Jateng Minta Jajaran Tegakan Hukum Jika Temui Kasus Serupa Konser Dangdut Tegal

Selasa, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|
Pemalang – JATENG

Kasus Konser Dangdut di Tegal terus bergulir pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wasmad kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya akan ditahan.

“Sabar ini sudah penetapan tersangka, nanti kita priksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik kita,” kata Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan di Polres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolda belum dapat memastikan karena menunggu hasil pengembangan.

Baca Juga:  Pemerhati Sosial Publik Daerah Aceh, Acungi Jempol Kepada Kapolres Aceh Timur.

“Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut, ” tuturnya.

Kapolda meminta seluruh jajaran di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.

“Dari seluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama,” tegas Luthfi.

Sementara itu sebelumnya ditempat yang berbeda Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan total sebanyak 19 saksi telah dipriks. Dari jumlah itu 3 diantaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Terhadap Warga Bhabinkamtibmas Desa Kalisada Melaksanakan Kunjungan / DDS Kerumah Warga Binaan

“Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna saat Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Menurut Iskandar, dalam pengajuan ijin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.

Baca Juga:  HUT Bayangkara ke 73 Diadakan Tasyakuran Serta Berbagai Macam Perlombaan

“Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegas Iskandar.

(Adi-9Media Detikkasus)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru