Jambi, detikkasus.com – Senin (16/10) sekira pukul 10.00 wib, Dit Resnarkoba Polda Jambi menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Jambi.
Press release dilakukan di ruang lobby Mapolda Jambi yang langsung digelar oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Priyo Widyanto, M.M. didampingin oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K, MH dan Kabid Humas AKBP Kuswahyydi Tresnadi dan Kasubdit III AKBP Agus Suryono, S.I.K.
Dengan pengungkapan kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari 7 orang tersangka berupa 43.400 gram ganja, 1.484,80 gram shabu, 144 butir (39,62) gram ekstasi. (DK-1).