Kapolda Buka Penyuluhan Hukum oleh Divkum Polri kepada Personel Polda Kalbar

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., membuka Penyuluhan Hukum oleh Divisi Hukum Polri yang bertempat di ruang Graha Khatulistiwa, Selasa (23/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si., M.H., beserta para Pejabat Utama Polda Kalbar.

Dalam amanatnya Kapolda Kalbar mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pengemban fungsi pembinaan hukum Polri, agar selalu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Pimpin Anggota Melaksanakan Patroli di Kawasan Obyek Wisata Teras Joglo

“Memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan baik itu Peraturan Kepolisian maupun Peraturan Kapolri, berkontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan nasional secara umum dan Polri secara khusus,” ucapnya.

Pada tahun 2014, Kapolri telah menerbitkan Perkap No 12 Tahun 2014 tentang paduan penyusunan kerja sama Polri, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi jajaran Polri untuk melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Baca Juga:  Satgas Ops II Aman Nusa Polda Kalbar, Penyemprotan Disenfektan di Kandang Ternak 

“Diskusikan teknisnya bagaimana kerja samanya serta bagaimana teknisnya menyerahkan bantuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, fungsi hukum merupakan fungsi yang dibutuhkan Polri, jadi jika ada pelaksanaan tugas Polri yang terjadi kesalahan baik perdata dan pidana, tertuang di Undang-undang No 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1 pasal huruf D menjelaskan artinya Polri paham patuh hukum nasional.

Bidkum dan Sikum, harus paham hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan Polri artinya kalau ada Bidkum, Vidkum, sikum, wajib paham hukum secara detail.

Baca Juga:  Forkopimka Widang Tanam Rumput Vetiver di Tanggul Kedungharjo

“Jangan sampai terjadi kesalahan dan jika salah, lakukan pra peradilan jangan sampai ada. Jika ada kesalahan harus dievaluasi kembali,” beber Kapolda Kalbar.

Harus menjadi tambahan referensi bagi seluruh personel hingga menyampaikan pada seluruh jaringan agar tidak mudah terjerumus politik praktis, aliran-aliran dan lainnya.

Selalu optimalkan Fungsi Bidkum dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada personel Polri. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polda Kalbar

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB