Kapolda Bali: Tugas Pengawalan Adalah Kewenangan Polri | Reporter : Z, Arifin

 

Polda Bali, detikkasus.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si memimpin kegiatan coffe morning di Ruang Diviacita Polda Bali, Senin (7/8). Kegiatan coffe morning ini dihadiri seluruh Pejabat Utama Polda Bali, Kapolresta Denpasar dan Kapolres se-Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose membahas terkait masalah pengawalan. Kapolda meminta agar setiap pengawalan jenis apapun tetap dilakukan oleh Polri. Kapolda Bali tidak menginginkan adanya pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain atau siapapun kecuali Polri.

Baca Juga:  Antisipasi Macet Bhabinkamtibmas Liligundi Lakukan Pengaturan

Untuk memperjelas apa yang disampaikannya, Kapolda Bali memberikan contoh, semisalnya ada pengawalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Hal ini sangat disayangkan jika terjadi di wilayah hukum Polda Bali karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawalan.

“Ini tidak boleh terjadi, jika masih ada di wilayah hukum Polres-nya masih ada Dishub melaksanakan pengawalan, maka Kasat Lantas dan Kanit PJR akan dicopot,” tegas Kapolda Bali.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si membenarkan apa yang dikatakan Kapolda Bali dalam acara coffe morning tersebut. Hal ini dibahas Kapolda Bali untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Bali sebagai pengguna jalan.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Mewakili DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Bandung hadiri Rakernas KAI.

“Jika ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan, silahkan hubungi atau bersurat ke kepolisian. Nanti akan diturunkan personel untuk melaksanakan pengawalan,” imbau Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si, Rabu (8/8).

Perlu diketahui bahwa esensi dari pengawalan tidak lain untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Baca Juga:  Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 74 dan sambut 1 Muharram 1441 H, Babinsa 0816/11 Tarik pam karnaval 

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *