Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

Banda Aceh | detikkasus.com – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan. 28 Maret 2024

Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Baca Juga:  Pemprov Apresiasi Kontribusi Gapki Di Kalimantan Barat

“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga:  Tengku Fauzar Plt Camat Kuala Kampar Bersama Masyarakat Royong Di lingkungan Pasar Minggu

Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Baca Juga:  Reses l DPRD Dapil Pelalawan ll Priode 2019-2024 Berkunjung Ke Kuala Kampar

Ia juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana.

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *