Kapitan Sultra: Sangat Disayangkan Statement Gubernur Sultra

Detikkasus.com | Kendari – Koalisi Aktifis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi tenggara (Sultra) sangat disayangkan statement yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra,Alimazi belakangan ini, dimana statement tersebut adalah terkait dampak aktifitas pertambangan yg dinilainya bukan menjadi akibat banjir parah yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra. Hal tersebut telah di ungkapkan Koordinator Kapitan Sultra, Asrul Rahmani kepada awak media. Selasa, (11/6/2019).

Asrul mengungkapkan bahwa Gubernur Sultra keliru dalam menilai dari beberapa statement dari penggiat lingkungan dan pertambangan. Ia menegaskan bahwa musibah banjir di Konut merupakan tamparan yang cukup keras kepada pemerintah Sultra,bagaimana tidak dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh beberapa aktifitas pertambangan,perkebunan kelapa sawit, dan ilegal loging ini sudah parah dan tidak terkontrol,” Ungkap Asrul.

Menurutnya degradasi hutan,degradasi daerah aliran sungai,kerusakan lahan, rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan,serta gundulnya bekas lahan pertambangan merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir yang begitu parah, apalagi dipicu tingginya intensitas curah hujan akhir-akhir ini sehingga memperburuk kemampuan tanah dalam menyerap air hujan,” Papar Asrul

Lanjut, Aktifis muda ini menyatakan khususnya dikabupaten Konut dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan meningkat secara signifikan akibat aktifitas pertambangan dll,bahkan pihaknya menduga ada sekitar 8 titik yang akan mengubah bentang alam kabupaten konut,” Ujarnya

Masih kata Asrul, Banjir itu akibat semakin berkurangnya lahan hutan, bagaimana tidak akibat berkurangnya lahan hutan di Konut sekarang, mengakibatkan pemerintah pusat moratorium terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktifitas diluar dari kegiatan hutan, olehnya itu kami menduga banyak aktifitas pertambangan saat ini tidak menaati regulasi yang ada.

“Ya kami menduga masih banyak yang melakukan aktifitas diluar dari kegiatan hutan tanpa IPPKH dan hanya bermodal rekomendasi IPPKH saja dari gubernur tapi sudah menggerogoti isi hutan.seharusnya harus ada izin terlebih dahulu dari kementrian kehutanan,” Tegas Asrul

“Inikan aneh bagaimana hutan sebagai paru-paru dunia dan sebagai daerah penyerap air tidak rusak karena banyak hal yang harus dikaji dalam hutan dan masih banyak pemegang izin tidak memperhatikan kaidah lingkungan,kaidah pertambangan dan juga tidak menaati tata ruang wilayah.” Tutup ketua Kapitan Sultra. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *