Banda Aceh |Detikkasus.com -Kepala media mitra-pol aceh (kaperwil), “teuku indra yoesdiansyah, SKM.S,H. Mengatakan, pernyataan kapolres sabang di salah satu media online. Mengenai iya “teuku indra”, dapat menempuh jalur hukum.
Yaitu, pra-peradilan menunjukkan kapolres sabang tidak paham hukum dan pembodohan publik. Bagaimana seorang yang telah ditetapkan sebagai “DPO”, dapat melakukan langkah hukum itu. Makanya, penetapan dirinya. Selaku tersangka dan “DPO” secara terburu-buru, untuk membungkam fakta kebenaran dan menghambat iya mendapatkan keadilan hukum ucapnya.
Aneh bin ajaib, dugaan pemerasan terhadap dirinya yang belum cukup bukti dan saksi serta mengabaikan pasal 74 KUHP. Terus dikejar secara express, sedangkan pemerasan dan penyalah gunaan wewenang serta pemotongan uang polisi perbatasan dan operasi mantap brata. Yang telah menjadi temuan propam, terkait laporan “LASKAR” di mabes polri. Terkesan di “REM”, ada apa!?.
Masih menurut, “teuku indra”. Saat in, hanya pengajuan gelar khusus ke polda aceh, atau bareskrim mabes polri. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan “DPO” di polres sabang, menjadi harapan iya mendapatkan keadilan hukum ujarnya.
Lanjut, “teuku indra. Bantahan kapolres sabang, terkait bukti transfer dari dirinya “teuku indra”, kepada kasat reskrim polres aabang. Masyarakat dapat menilainya sendiri, apa bila itu bukan uang deni yusherianda. Yang sempat iya pakai beberapa bulan sebelum memberikannya kepada kasat reskrim pada bulan juli 2023.
Sebelum saya dilaporkan oleh “deni yusherianda”. Di bulan oktober 2023, uang apa itu. Apa uang warisan nenek moyang, apa bisa kasat reskrim menerima uang darinya sebesar itu didalam jabatannya, apa perlu bukti chat-chat whatsapps antara dirinya “teuku indra dengan kasat reskrim.
Saya publik di media, jadi yang ngak benar atau rekayasa itu. Adalah laporan deni terhadap saya, kenapa setelah 11 bulan. Kemudian, uang bantuan itu. Berubah menjadi pengancaman dan pemerasan, sudahlah pak kapolres sabang. Jangan terlalu banyak drama dan bohong, masyarakat bisa menilainya koq. Anda itu di sumpah dalam jabatan, jadi jangan khianati hukum dan negara. Ucapnya
Statmen, kapolres sabang di media online dengan mengatakan. Bahwa laporan terhadap dirinya datang dari masyarakat, membuat saya geli membacanya. Iya “deni” itu benar masyarakat, tapi masyarakat yang sangat sering bersama anda. Hampir semua masyarakat sabang tau, kalo iy “deni yusherianda” adalah kontraktor kapolres sabang. Hentikan semua kebohongan dan rekayasa ini, sebelum saya buka semuanya di publik.
Saya punya rekaman video, saat kita duduk berdua di ruangan kantor anda. Terkait proyek yang diberikan oleh bu kadis, masih ingatkan. Tutupnya, kaperwil mitrapol aceh tersebut.
(Jihandak Belang/Team)