Kaperwil Jurnalis Media Online Aceh, Layangkan Surat Ke Pihak Irwasum C/Q Kadiv Propam Mabes Polri.

Terkait, Oknum Perwira Polisi, “AKP Mulyadi SH MH” Kasat Narkoba Polres Langsa, Yang Sempat Pernah Lakukan Somasi Kepada Kaperwil Jurnalis Media Online, Bulan Yang Lalu.

Diduga Mengandalkan Titelnya, Layaknya Seperti Advokat Saja, Pada Hal Dirinya Masih Berstatus Sebagai Oknum Polisi, Apakah Diperbolehkan Dalam S.O.P Polri Untuk Melakukan Intimidasi Serta Intervensi Kepada Jurnalis.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Terkait, pada sebelumnya sempat telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini dan juga pada media online lainnya. Masing-masing berjudul, Nyaris…!!!..Oknum Polisi Berpangkat Perwira. Di Sat-Nar-Koba Polres Langsa, Lakukan Intimidasi Serta Intervensi. Kepada Kaperwil Media Online Aceh, Melalui Surat Somasi Secara Pribadi.
Disinyalir Tidak Menjurus Dan Tidak Tau Aturan Bermedia Publik. Juga Tidak Ikuti Aturan Sistem Ketentuan Dari Dewan Pers Di jakarta, terbitan pada tanggal, senin 24 februari 2024. Dengan situs link webnya itu,https://detikkasus.com/nyaris-oknum-polisi-berpangkat-perwira-di-sat-nar-koba-polres-langsa/

Berlanjut pada pemberitaan berikutnya, berjudul. LSM Gimcak : Minta Kapolri bertindak tegas Dugaan oknum Sat-Nar-Koba Polres Langsa Lakukan Intimidasi Kepada Jurnalis, Kaperwil Media Online Aceh. Dapat Surat Somasi Secara Pribadi, Disinyalir Tidak Menjurus Dan Tidak Tau Aturan Bermedia Publik. Juga Tidak Ikuti Aturan Sistem Ketentuan Dari Dewan Pers Di jakarta, terbitan pada tanggal kamis 6 maret 2025 pekan lalu. Dengan situs link web media online ini, yaitu https://detik kasus.com/lsm-gimcak-minta-kapolri-bertindak-tegas-dugaan-oknum-sat-nar-koba-polres-langsa-lakukan-intimidasi-kepada-jurnalis/.

Baca Juga:  Jelang Pelaksanaan Mtq, Seluruh ASN Gelar Gotong Royong Serentak 

Pada yang terakhir kalinya, sempat pernah telah terjadi terbit. Dalam pemberitaan secara publik, di media online ini juga. Berjudul, Oknum Perwira Polisi Berpangkat AKP Mulyadi SH MH. Selaku Kasat Narkoba Polres Langsa, Lakukan Somasi Di Luar Koridor S.O.P Polri. Dan Lakukan Pemaksaan Juga Intimidasi, Intervensi Terhadap Kaperwil/Jurnalis Media Online Detik Kasus Aceh. Tanpa Adanya Aturan Yang Mengacu Secara U-U Pers Nomor 40 Tahun 1999, Serta Juga Kangkangi Aturan U-U Hak Kebebasan Pers. Dalam Penulisan Berita, terbitan pada tanggal jumat 7 maret 2025 lalu.

Maka, di karenakan belum ada tindak lanjut secara hukum polri. Yang dugaan telah melanggar aturan s.o.p polri, kepala perwakilan wilayah (kaperwil) jurnalis media online daerah aceh. Terpaksa layangkan surat ke pihak inspektur pengawasan umum (irwasum) C/Q kepala divisi profesi pengamanan (kadiv propam) markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri) di jakarta.

Terkait,.salah satu seorang oknum perwira polisi “AKP Mulyadi SH MH”. Sebagai jabatan kepala satuan reserse narkoba (kasat narkoba) kepolisian resort (polres) langsa, yang sempat pernah melakukan menyurati (somasi) kepada kaperwil jurnalis media online. Pada bulan yang lalu, diduga lakukan somasi dengan secara pribadinya. Dan mengandalkan titel SH MH-nya itu, layaknya seperti advokat saja. Pada hal, dirinya oknum perwira polisi “AKP Mulyadi SH MH” masih berstatus polisi di polres langsa. Apakah diperbolehkan, dalam aturan s.o.p polri, untuk melakukan intimidasi serta intervensi kepada jurnalis di setiap media online tersebut.

Baca Juga:  Pertayaan Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi Kh.Dr O Komarudin M.Ag pasca pelaksanaan pemilu pilpres dan pileg tahun 2019

Sesuai pula, yang sempat pernah dia lakukan somasi kepada kaperwil jurnalis media online daerah aceh itu. Tertanggal, langsa 22 februari 2025 bulan lalu. Perihal, somasi dengan secara pribadinya sendiri yang dia lakukan kepada kaperwil jurnalis atau media detik kasus online daerah aceh. Dari poin-poin yang dia sebutkan, dalam surat somasi yang dia perbuat itu. Pada poin nomor tiga (3), bersama ini. Kami melayangkan peringatan atau somasi kepada saudara, agar mengklarifikasi atau meralat pemberitaan di maksud dan permintaan maaf di media tempo. Waspada, kompas. Detikom, kumparan dan serambi. Selama 3 X 24 jam dari tanggal somasi ini, sebelum dilakukannya upaya hukum baik pidana mau pun perdata. Yang terkesan memaksa serta adanya intimidasi juga intervensi, agar dapat menuruti permintaan dari akp mulyadi SH MH itu. Sebagai oknum perwira polisi, yang juga sebagai kasat narkoba polres langsa.

Baca Juga:  Danrem 083/Bdj Ajak Keluarga Besar TNI Perangi Narkoba.

Untuk selanjutnya,kaperwil jurnalis media online tersebut. Juga melayang surat kepada irwasum C/Q kadiv propam mabes polri, berbunyi. (Konfirmasi) dan laporan pengaduan dengan nomor surat, 001/kaperwil aceh/25/02/2025. Kepada yang terhormat (yth) irwasum mabes polri, Komjen Pol. Prof, Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M, C/Q kadiv propam mabes polri di jakarta.

Terkirim melalui PT Global J&T experss langsa, yang di tujukan pada alamat jakarta selatan kebayoran baru pada tanggal, 26 februari 2025 sekitar pukul.12.28.wib. Dan telah di terima oleh kurir PT Global J&T express di jakarta selatan, yang telah dia sampaikan kepada kaperwil jurnalis media online daerah aceh. Melalui seluler chat whatsapp selularnya, di nomor selularnya itu 083164xxxx55. Dengan data, hasil pengirimannya di ruang setum mabes polri di jakarta selatan kebayoran baru. Sebagai berikut, “Halo PROF DR DEDI PRASETIYO , kami dari J&T Express akan melakukan proses delivery paket dengan nomor waybill JD0452527417 ke alamat anda di BAPAK IRWASUM KOMJEN POL MABES POLRI KEBAYORAN BARU JAKARTA DKI JAKARTA.
Terima kasih”. Ujar kurir tersebut, kemarin 03/03/2025 sekitar pukul.09.49.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *