Kapal Tengker Pelita Laut Diduga Kangkangi Perturan Pemerintah no. 69 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang kepelabuhanan

Detikkasus.com | Gunungsitoli, Sumatera Utara – Selasa 11/06/2019 – Kapal Tengker Pelita Laut pengangkut migas yang diduga diperuntukkan di PLN Nias sudah kesekian kalinya singgah dan bongkar muat di pelabuhan Gunungsitoli.


Berlabuhnya kapal tengker Pelita Laut pengangkut migas ini menuai pertanyaan besar dikalangan netizen karena diduga telah menggangkangi peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang kepelabuhanan. Hal ini diduga PELINDO 1 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara membiarkan dan bungkam dengan hal ini.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Titab Hadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS Desa Titab

Lanjut saat awak media konfirmasi dan mendatangi General manager PELINDO 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara atas nama Jhoni Sitompul mengatakan kami itu hanya penyedia fasilitas kepelabuhanan kalau izinnya silahkan dipertanyakan di KSOP, kalau kalian suruhpun kapal tengker Pelita Laut itu pergi dari pelabuhan ini silahkan saja, kami tidak ada urusan dengan hal itu, pungkasnya dengan geram.

Baca Juga:  Kata Pedagang Jajanan Malam Gunungsitoli, Terima Kasih Kepada Walikota Gunungsitoli

Hal ini diduga General Menejer Pelindo 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara tidak peduli dengan pelanggaran peraturan pemerintah no. 69 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang kepelabuhanan yang diduga dilakukan oleh Kapal tengker Pelita Laut ini.

Baca Juga:  Aktivis Ormas Lsm Pers Serta Masyarakat Nias Desak Polres Nias,Kejaksaan Gunungsitoli, DPRD, Bupati Nias, Tahan Dan Pecat Dua Kades dkk Tersangka Kasus Pidana

Lanjut hal ini juga Happy Agusman Zalukhu sebagai ketua umum GAPERNAS kepada awak media mengatakan saya menilai kinerja General manager PELINDO 1 Gunungsitoli diduga bekerja tanpa menerapkan peraturan yang telah ditetapkan tentang kepelabuhanan. ( Deltarius zebua )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *