Kapal Ikan Asing Ditahan PSDKP Langsa, Dilepaskan

Aceh |Detikkasus.com -Satu kapal ikan asing bendera malaysia, KM PKFB 1032 (50,77 GT), yang diamankan di pelabuhan kuala langsa, hari ini jum’at 27 oktober 2023 dilepaskan atau dipulangkan.

KIA (kapal ikan asing) berisi empat orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan nyanmar, di bebaskan karena salah tangkap, kata sat-was pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) langsa belawan, askarai, kepada kalangan media online tergabung jum’at 27/10/2023.

Tepatnya sebelum sholat jum’at kapal asing itu di pulangkan dengan dikawan satu unit kapal patroli pihak kementerian kelautan dan perikanan (KKP) pusat, jelas askarai.

Baca Juga:  Diduga Peredaran Oil Palsu, Bermerek MPX 1 Dan MPX 2 Kini Telah Beredar Di Seputaran Aceh

Diketahui, kapal ikan asing itu di amakan pihak PSDKP pusat, dalam operasi kementerian kelautan dan perikanan (KKP) RI.

KM PKFB 1032 berkelir itu diantar ke satuan pengawasan SDKP langsa, di kawal KP HIU 16 guna diproses hukum lebih lanjut, pada jumat 21 oktober 2023 lalu, sebut askarai.

Ketika penangkapan, KIA itu baru menurunkan jaringnya, maka barang-bukti diaman hanya ratusan ikan campuran hasil tangkapan dari KM PKFB 1032 itu, ungkap dia.

Baca Juga:  Sekjen FW & LSM Kalbar Indonesia ,Soroti Oknum Bacaleg dan Oknum ASN Sering Picu Kegaduhan Di Masyarakat

Menurut askarai, setelah di gelar perkara dan mrncocokkan data klaim malaysia, kapal itu memang titik penangkapan nya sudah di gree area/zona abu-abu, “kita pun tidak serta merta melepaskan begitu saja. Pihak kementerian memohon ke kerajaaan malaysia ada barteran di situ, ujar lewat whatsapp kepada kalangan wartawan/awak media nasional aceh ini secara tergabung.

Lanjutnya, pihak KKP dalam hal ini dirjen PSDKP tidak sembarangan memproses kapal KIA hasil penangkapan, meskipun sudah dibawa kedarat karena pihaknya harus gelar perkara untuk mencocokkan titik penangkapan, sebut askarai, mengaku dirinya tidak berada dikantor melainkan di kampung.

Baca Juga:  Ketua DPC Pospera Dedi Priyono.SH,Mengukuhkan 6 Ranting di Tingkat Kecamatan

Tidak hanya itu, tabah askarai, setiap kapal ikan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah selat malaka tidak boleh menangkap tapi, melainkan mengusirnya, “sangat sempit dengan wilyah laut tetangga jadi kita sangat berhati hati disini” ucapnya. (Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *