Humbahas l Detikkasus.com – Meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tanahan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumut, gelar razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (08/2-2023) yang dimulai pukul 19:00 WIB-selesai.
Sebelum razia ke kamar hunian WBP, terlebih dahulu dilakukan apel bersama petugas Rutan dipimpin langsung oleh Karutan, Heri Hasudungan Simatupang
Dalam atensinya, Karutan kepada Kepala KPR, Tamrin Simamora menegaskan agar razia dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan di lingkungan Kemkumham jajaran Rutan/LP. Selanjutnya, di bawah komando Kepala KPR Tamrin Simamora, petugas Rutan bergerak ke kamar hunian sesuai dengan target/sasaran.
Karutan melalalui KPR mengatakan, razia insidentil di blok hunian rutan merupakan kegiatan yang tidak terjadwal namun tetap dilakukan untuk memastikan Kamtib dalam Rutan/LP.
Dalam kegiatan itu, Ka KPR didampingi Staf KPR, Regu Pengamanan (Rupam) I, Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021.
Dijelaskan, dalam kegiatan razia insidentil tersebut, pihaknya terlebih dahulu menargetkan penggeledahan di kamar hunian Blok Mawar (1, 2, 5, 22, dan 23).
“Sesuai SOP razia, terlebih dahulu seluruh penghuni di dalam kamar dipastikan dalam keadaan terkunci. Kemudian petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran. Dengan disaksikan salahsatu penghuni kamar, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar. Saat penggeledahan, petugas juga mencatat dan menyita barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar,” ujarnya.
Melalui razia tersebut, sambung Tamrin, pihaknya menemukan dan menyita dua buah handphone, empat buah sajam (senjata tajam), satu buah earphone, satu buah carger, satu buah besi dan nihil narkotika.
Ditambahkan, razia/penggeledahan kamar hunian dilakukan untuk memastikan barang – barang yang di larang berada di dalam Rutan. Razia juga bertujuan menciptakan situasi Rutan aman dan terkendali.
“Kegiatan ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Barang temuan diinventarisir dan diamankan ke lemari penyimpanan barang bukti yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” jelas Tamrin.
Katanya lagi, bahwa Rutan Kelas IIB Humbahas akan terus melaksankan penggeledahan secara kontinu dan terus berkomitmen memberantas dan mencegah peredaran barang terlarang khususnya narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Humbaahas.
(Evendy)