Kayong utara I Detikkasus.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat Harniati beserta Tim dari Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menyambangi Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara pada hari Jumat, 16 September 2022 dalam rangka koordinasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual.
Mengawali kegiatan, sosialisasi dibuka langsung Kepala Dinas Perdagangan Mac Novianto dan diikuti oleh Pejabat Struktural, JFT dan JFU dilingkungan Dinas Perdagangan.
Sejalan dengan semangat upaya pemulihan ekonomi Nasional, Harniati menyampaikan mengenai Perseroan Perorangan dan pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual yang menyasar ke pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, beliau menyampaikan pula bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.
Berdasarkan kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) terbagi menjadi 2 yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal, Kekayaan Intelektual Personal meliputi Hak Cipta dan hak milik industri yang terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman yang dikelola oleh Kementerian Pertanian. Kemudian Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi Pengetahuan Tradisional Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis (IG).
Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan menyampaikan informasi kemudahan dan kelebihan dari Perseroan Perorangan yang memberikan legalitas badan usaha ke pelaku usaha mikro dan kecil, manfaat pendirian perseroan perorangan salah satunya adalah memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dan biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Dilanjutkan dengan penyampaian informasi dari Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Heni Oktora terkait perlindungan hukum atas merek dan hak cipta.
Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab oleh peserta yang antusias dengan pemaparan oleh para narasumber dan ditutup oleh Kepala Dinas Perdagangan yang mengapresiasi sosialisasi ini dan berharap kedepannya koordinasi dengan kantor wilayah dapat terjalin dengan baik beliau juga menyampaikan bahwa potensi di Kabupaten Kayong Utara dengan jumlah UMK sebanyak 1.112.
(Hadysa Prana)
Sumber : Kanwil Kemenhum dan Ham Kalbar