Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Unit 2 Satuan Reskrim Narkoba Polres Gresik pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 pukul 14.00 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu di depan Alfamart jalan raya Menganti, Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di daerah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
Usai dilakukan penangkapan didapat identitas tersangka diketahui bernama RES (21) warga Sukomanunggal-Surabaya, yang tinggal di warung kopi yang beralamat di Jalan Raya Menganti Lidah kulon-Surabaya.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 tas pinggang warna hitam bertuliskan Superman yang didalamnya berisi: 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 1,15 (satu koma lima belas) gram berikut bungkusnya, selembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Smarthfrend warna putih beserta SIM card.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di rutan polres Gresik untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, imbuh Kapolres.(Her)