Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media ini mengatakan Pada hari Sabtu, tanggal 14 Juli 2018, Jam 20.15 wib, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Legundi tepatnya didepan Indomart Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
“penangkapan ini berhasil dengan adanya informasi dari masyarakat yang masuk, selanjutnya kami lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik” terang AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.
Lanjut, Kapolres menjelaskan Dari seorang pelaku yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Gresik, didapati plastik klip berisi kristal putih diduga shabu yang disimpan didalam bungkus bekas Rokok Dunhil yang disimpan didalam saku kiri depan celana yang dipakai pelaku.
” Diketahui pelaku berinisial AS alias Petal (21) yang merupakan warga Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik” jelasnya.
Saat ini, AS alias Petal beserta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang Bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram berikut bungkusnya, satu bungkus bekas Rokok Dunhil, Satu buah HP Evercross hitam beserta Simcard 087887015679XXX dan satu unit Sepeda kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor di bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya pelaku AS alias Petal dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Gresik.(Her)