Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari selasa tanggal 12 September 2017 sekitar jam 01.30 wib unit Reskrim Sek Dlanggu telah mengamankan tersangka setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, Membeli, Meneriman Menjadi perantara dalam jual beli subs memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku di tangkap di TKP- tempat kejadian perkara, di sebuah Warung Kopi Cak War Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
PELAKU YANG BERHASIL DIAMANKAN an.
SUPRIYANTO ALIAS KALONG ALIAS LOLONG 32 tahun laki laki swasta alamat Dusun Mengungkung Rt 04 Rw 01, Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Dengan Kronologis kejadian, Pada hari selasa tanggal 12 september 2017 sekitar jam 01.30 wib sewaktu anggota reskrim sek dlanggu melaksanakan patroli dan melihat tersangka mencurigakan kemudian dilakukan pengeledahan disaku celana tersangka ditemukan 7 poket sabu.
Selanjutnya tersangka diamankan ke polsek Dlanggu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BB yang diamankan
1. 7 (enam) poket sabu
2. 1 buah hp
3. Uang tunai sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara itu Polisi melaukan tindakan dan mengembangkan atas Kasus di atas. (Priya).