Kanit Tipikor Polres Blora IPTU Nur Dwi Edi Jadi Narasumber Sosialisasi Penggunaan Dana Desa | Reporter: Z,Arifin

Polda Jateng, Polres Blora, detikkasus.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Dana Desa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017, Rabu (2/8/2017), Seluruh kepala desa dan lurah Se kabupaten Blora mengikuti Sosialisasi yang digelar di Pendopoan Pemerintah Blora

Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian terhadap keuangan negara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama unit Tipikor Satreskrim Polres Blora menggelar Sosialisasi penggunaan Dana Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada hari Rabu tanggal2 Agustus 2017 mengundang Kanit Tipikor Iptu Nur Dwi Edy.SH dan Kabag Sumda Andi Wahyono,SH.MH.untuk menjadi narasumber dalam Sosialisasi penggunaan Dana Desa

Hadir pada acara sosialisasi tersebut adalah, Camat Se kabupaten Blora , kepala desa dan lurah Se kabupaten Blora , Pemdes Se kabupaten Blora , Perangkat desa Sekecamatan Se kabupaten Blora , pegawai kantor camat dan tokoh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan Kepala Desa dan Peragkat desa di lingkungan pemerintah Kecamatan Se kabupaten Blora tentang segala bentuk tindak pidana korupsi serta memahami definisi konsep dan operasional tindak pidana korupsi, sekaligus membedakan kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam korupsi maupun pengguna wewenang, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjauhi dan terhindar dari tindak pidana korupsi maupun penyelewengan dana tata kelola desa yang diberikan pemerintah untuk pemabangunan insfrastuktur desa.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Untuk Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Hujan

Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.

Baca Juga:  Bawa 67 Gram Shabu dan 15 Butir Pil Ekstasi, Warga Bangkinang ini Ditangkap di Ridan Permai

 

Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

 

Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

 

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
 Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
 Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
Pengembangan sistem informasi Desa;
Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;

Baca Juga:  Millenial job Expo 2020,26 Tahun Kiprah SMK Mutu Untuk Bangsa

Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;

Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Sumber : Hms Polres Blora

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *