Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Kubutambahan jajaran dari Polres Buleleng hari Senin tanggal 4 September 2017, pukul 09.00 wita Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan hasil arahan Kasat Reskrim Polres Buleleng pada hari Sabtu tanggal 2 September 2017.
Adapun isi sebagai Arahan Kasat Reskrim Polres Buleleng sebagai berikut :
1. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan dasar laporan Polisi.
2. Saat penyidikan dilakukan 1 minggu setelah Sprin Penyidikan terbit segera kirim SPDP ke JPU sesuai Keputusan MK.
3. Untuk penyampaian SP2HP hanya diberikan kepada Korban pada saat dilakukan Penyidikan.
4. Setiap Penyidik maupun Penyelidikan agar dapat melakukan Pengungkapan Kasus .
5. Untuk mempermudah penyampaian informasi agar dibuat gruop untuk seluruh anggota Reskrim baik Polres dan Polsek gabung menjadi satu dan satu grup khusus Unit Buser.
6. Segala kordinasi tentang Penyidikan agar di Share di Gruop.
*Arahan Waka Polres*
1. Agar penyidik atau penyelidik yang menangani kasus dan atau bila ada laporan pidana agar mendatangi TKP sebagai wujud kinerja Polri yang melayani masyarakat.
2. Diperlukan selalu turun untuk serap informasi dari masyarakat dan setiap hari harus dilakukan oleh unit lidik serta buat dokumentasinya.
3. Tingkatkan kembali kring serse untuk dapat cegah terjadinya tindak pidana.
4. Agar setiap 2 bulan sekali lakukan konsulidasi komodite reskrim.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH menyampikan “Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menyampaikan Arahan tentang Perintah Kasat Reskrim Polres Buleleng dan Waka Polres Buleleng tentang tata cara sidik, lidik dan Penyerahan Sp2Hp Kasus agar tidak terjadinya kesalahan dan komplin dari Masyarakat”, ucap Kapolsek. (Priya).