Detikkasus.com – Calang, Pada hari Selasa (13/02) pukul 14.30 Wib bertempat di rumah Geuchik Crakmong Kecamatan Sampoiniet telah dilaksnakan kegiatan Rapat penyelesaian masalah Dua orang warga Desa Jeumpheuk atas nama Musliadi (19) dan Sahrul (20) yang diamuk massa pada hari Senin (12/02) pukul 22.30 Wib. Akibat korban membawa pergi sdr. Meli (19) Desa Pulo Raya dan Sdr. Rina (18) Desa Crakmong tanpa sepengetahuan dari kluarga perempuan dan diduga telah melakukan mesum.
Setelah diamankan di Mapolsek Sampoiniet pada Pukul 01.30 Wib berdasarkan keputusan dari kedua belah pihak Perangkat Desa Crakmong dan Desa Jeumpheuk beserta kluarga korban kasus tersebut pada hari ini diselesaikan menurut adat Desa.
Pada saat penyelesaian masal, turut hadir, Kepala Desa Crakmong dan Perangkat Desa, Kepala Desa Jeumpheuk dan Perangkat Desa, Keluarga Korban dari Laki dan Perempuan, Kanit Binmas Polsek Sampoiniet, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat.
Baca jug:
Dari hasil musyawarah keputusan adat Gampong, Biaya tutup malu yang dibebankan kepada pihak laki laki senilai Rp.3 juta, Hubungan selanjutnya akan dibatasi dan diawasi oleh masing masing keluarga, Pihak dari perempuan akan melakukan tes visum apa bila nantiknya terbukti akan dilnjutkan kepernikahan dan Tentang hal – hal yang dilakukan oleh massa terhadap korban dianggab selesai dan tidak akan ada lagi permasalahan dikemudian hari.
Kasus tersebut dianggab selesai dan dari kedua belah pihak sudah menerima hasil keputusan Rapat. Acara selesai pada pukul 16.05 Wib dalam keadaan aman dan tertib. (Priya).
Sumber: Humas Polres Aceh Jaya.