Diduga Melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan.
Diduga Melanggar UU RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan.
Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jatim – Dugaan penyimpangan peruntukkan Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi yang dipakai perusahaan kandang ayam beromzet ratusan juta terjadi di Dusun Sumbertugu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di ketahui kandang ayam yang menggunakan gas LPG ukuran 3 kg milik saudara Ropek Rejeni.
Berawal dari laporan informasi yang di dapat dari masyarakat setempat yang enggan di sebut namanya, Tim Gabungan NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com serta Detikkasustv.com turun lapangan. Minggu 28 Juli 2019.
Dari hasil peenelusuran, Tim mendapatkan dokumentasi berupa alat bukti (BB), Foto dan Video kandang ayam yang berisikan 7,500 ribu ekor ayam, dan satunya berisi 7.000 ekor ayam keduanya menggunakan elpiji 3 Kg dan sudah berjalan cukup lama.
Menurut Supriyanto als Pria Ketua Umum NGO PMBDS, dugaan penyimpangan Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi, dapat dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan.
Sementara itu Rfq saat di konfirmasi melalui handphone selulernya Whatsaap +62 813 3250 89XX hanya sebatas di baca hingga berita perdana di angkat. minggu 28 juli 2019 pukul 15.00 wib. (Pria Sakti).