Detikkasus.com | Labuhanbatu 24 September 2018, Musrenbang yang dilaksanakan dikantor Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Seakan menjadi dilema untuk kali ini Musrenbang tersebut, Karena sejak tahun 2015 – 2016 dan 2017 Musrenbang dilakukan, Dusun Pondok Indomie tidak pernah mendapat Fasilitas pembangunan dari Dana Desa.
Makanya kali ini Dusun pondok indomie pasrah untuk tidak punya usulan, Kalaupun punya usulan toh juga gak terpenuhi. Ujar ARAFAO kepada awak media Detikkasus.com setelah bubar dari Musrenbang.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan.
ADI SUBAGIO S,Ag “Menjadi hal yang sangat wajar jika kali ini warga Dusun Pondok Indomie, tidak mau mengusulkan pendapat ketika Musrenbang Desa Bendar Tinggi sedang dalam poses penyampaian pendapat, Karena sudah tiga mengusulkan pendapat namun selalu tidak di realisasi. Kalau kita simak dari tiga kali tak pernah direalisasi Sepertinya warga dusun pondok indomie dianak tirikan oleh sekelompok golongan.
Hal seperti ini Badan Pemerintah Desa diharapkan berbuka hati untuk menjembatani Dusun Pondok Indomie, Agar terbantu karena hak Dusun pondok indomie, Sama perti hak warga dusun lainnya yang ada didesa Bandar tinggi, Jangan karena ada perbedaan suku atau agama serta yang lainnya, lantas warga dusun pondok indomie ditiadakan. Aneh bangat sampai tiga kali mengusulkan selalu kecewa. Ujar Adi Subagio kepada awak media Detikkasu.com ( J. Sianipar )