PONTIANAK I Detikkasus.com -,
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. menghadiri acara Pembukaan Konferensi Nasional XI Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tema “Sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau – Pulau Kecil dan Laut yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru” yang dibuka langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kawasan Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (28/11/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaf Manopo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Frans Zeno, S.STP. Pj. Ketua TP – PKK Provinsi Kalbar, Ny. Windy Prihastari Harisson, S.STP., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. mengatakan, terkait poin-poin penting yang harus dihasilkan terkait soal bagaimana menjaga laut atau ekologi agar tetap terjaga.
“Harus ada poin penting yang dihasilkan terkait bagaimana menjaga ruang laut atau ekologi kita tetap terjaga, karena ini memberikan kontribusi yang sangat besar kepada perubahan iklim yang dimana jumlah penduduk terus meningkat, sementara daya dukung alam hanya tetap seperti ini,” ungkapnya.
Mengenai perubahan Undang-Undang Kelautan, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia meminta kepada seluruh Stakeholder untuk memberikan masukan tentang bagaimana ruang laut tetap terjaga dan bermanfaat untuk masa depan.
“Kita juga sedang melakukan perubahan Undang-Undang tentang Kelautan. Tadi saya sampaikan agar sekiranya masukan dari seluruh Stakeholder yang dari Perguruan Tinggi NGO dan yang lainnya, sekiranya bisa memberikan masukan bagaimana agar ruang laut kita ini tetap terjaga dengan baik, tidak rusak, dan bermanfaat buat masa depan bangsa kita ke depan.” harapnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah mengintegrasikan tata ruang laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat dengan RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berdasarkan Data Penyusan RZWP3K Tahun 2017, Provinsi Kalimantan Barat memiliki Panjang Garis Pantai 2.453,5 Km dengan Luas Wilayah Perairan : 3.320.557 Ha. Jumlah Pulau-Pulau Kecil : 245 buah, Luas Terumbu Karang : 72.560 Ha, Luas Mangrove : 280.875 Ha dan Luas Padang Lamun : 29.346 Ha.
Adapun Jumlah Kawasan Konservasi Perairan yaitu :
• KKP3K Paloh = 168.569 Ha
• KKP3K Pulau Randayan = 61.845 Ha
• KKP3K Kubu Raya = 134.112 Ha
• KKP3K Kedawangan = 164.738 Ha
• KKP Kayong Utara = 116.164 Ha
• CAL Karimata = 187.412 Ha
Dengan jumlah total luas Kawasan Konservasi tersebut diatas sebesar 832.840 Ha atau 25,64% dari luas laut kewenangan Provinsi Kalimantan Barat yang diukur dari 0 – 12 mil laut.
“Selanjutnya perlu saya sampaikan, Provinsi Kalimantan Barat ini berada pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara memiliki potensi sebesar 747.689 Ton, dengan tingkat pemanfaatan 8,2% sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Ini menunjukkan peluang perikanan di WPPNRI 711 masih terbuka luas,” ungkapnya.
Disampaikannya, terkait Karbon Biru, berdasarkan hasil penelitian Tim Universitas Tanjungpura Pontianak Tahun 2022, total simpanan Karbon di Wilayah Pesisir Kalimantan Barat, Tahun 2020 sebesar 28.650.200 Ton. Terbesar di Kabupaten Kubu Raya sebesar 20.716.950 Ton diikuti Kabupaten Kayong Utara sebesar 4.384.341 Ton, Kabupaten Sambas sebesar 1.874.143 Ton, Kabupaten Ketapang sebesar 1.059.178 Ton, Kabupaten Mempawah sebesar 490.101 Ton, Kabupaten Bengkayang sebesar 75.671 Ton, dan Kota Singkawang sebesar 49.817 Ton
Jika tidak ada aksi untuk mengkonservasi ekosistem dan rehabilitasi lingkungan, jumlah ini diprediksi menurun untuk tahun-tahun selanjutnya yaitu total menjadi 21.717.043 Ton Tahun 2030; 25.827.849 Ton, Tahun 2040; dan 23.182.193 Ton Tahun 2050.
“Untuk itu di kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada kita sekalian untuk meningkatkan pengelolaan ekosistem baik melalui kegiatan konservasi kawasan perairan maupun rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut agar cadangan Karbon biru bisa ditingkatkan atau minimal dipertahankan,” terangnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar