Kalangan Perjudian Terbesar Wilayah Hukum Polsek Bakung, Polres Blitar.

 

Kalangan Perjudian Terbesar Wilayah Hukum Polsek Bakung, Polres Blitar Di Ungkap Jejak Kasus.

https://youtu.be/rGc7v-Hk90Y

Beritapolisi.id | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Blitar-, Berdasarkan Laporan Informasi (Li), dari Warga NGO HDIS + Jejak Kasus + Beritapolisi.id Turun lapangan dan mendata pelanggaran Hukum Perjudian Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiki di Wilayah Hukum Polsek Bakung, Polres Kabupaten Blitar Judi Dadu dan Cap Jiki Selasa 10 Juli 2018.

Baca Juga:  Kunjungi UD. Sulton, Peltu Agus Budi Semakin Mantap Coba Geluti Usaha Peternakan Sapi

Tindak pidana perjudian yang terjadi di Indonesia telah mengkabitkan jumlah kerugiannya sangatlah besar, Pelaku dari tindak pidana perjudian ini berharap mendapatkan keberuntungan yang besar melalui cara mengadu nasib dengan berjudi.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Lakukan Razia dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

NGO HDIS: Para pelaku dapat di Jerat dengan Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara, Eronisnya Belum di Sikapi oleh Kepolisian setempat. (PRIYA).

Baca Juga:  Pemkot Mojokerto bersama Walikota Mojokerto, KH.Mas'ud Yunus, menyelenggarakan acara Safari Ramadhan 1438 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *