Kalangan Perjudian Sabung Ayam Lokasi Hutan Masuk Dusun Krajan, Di Obrak Abrik Sat Reskrim Polres Pacitan.

Jumat, 12 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pacitan, Benerapa hari lalu Kepolisian Resort Pacitan melalui Satuan Reskrimnya berhasil menggerebek aktifitas Perjudian Sabung Ayam di Kawasan Hutan Masuk Dusun Krajan, Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (03/01/2018) Kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut tiga tersangka diamankan dan beberapa unit sepeda motor serta ayam dan sarana judi di bawa ke Polres Pacitan sebagai barang bukti tindak pidana perjudian tersebut. Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggerebek aktifitas judi tersebut saat para pelaku ini sedang mengadu ayam ayam mereka.

Baca Juga:  Komitmen TIndak Tegas Pelaku Narkoba Bagi Anggota Polri Dengan PTDH.

Wakapolres Pacitan Kompol Hendrie Sulistiawan saat menggelar press release pada Kamis (11/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat.

”Tiga tersangka tersebut adalah Har (49) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dan Kat (45), warga Dusun Konto, Desa /Kecamatan Sudimoro,Pacitan, sedangkan DNR (48) warga Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Pacitan” jelas Kompol Hendrie Sulistiawan.

Baca Juga:  Cakada Bupati Nias Yalisokhi laoli, SH Didukung Berbagai Elemen, Sifatnya Pelayan Masyarakat

Masih menurut Wakapolres Pacitan, ketiga tersangka berhasil ditangkap saat sedang bertaruh dengan cara mengadu ayam jago. Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang Rp 1,3 juta yang diduga sebagai uang taruhan.

“Saat digerebek, mereka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, ketiganya digelandang ke Polres Pacitan,” imbuhnya.

Selain itu, Jajaran Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, empat ekor ayam jantan yang diduga sudah diadu. Sepuluh biji besi tancap, 2 lembar pembatas yang terbuat dari spon karet, 1 lembar terpal biru penutup arena sambung, 3 ember plastik dan 3 unit sepeda motor yang dipakai 3 tersangka. Beberapa orang lainnya diduga berhasil meloloskan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Jelang Bulan Ramadhan, Kapolres Ajak Masyarakat Gresik Sinau Bareng KH. Anwar Zahid

Ketiga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pindana perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 juta. (Tim).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru