Kalangan Perjudian sabung ayam di Sumberawan, Desa Tayomarto Kec. Singosari, Malang beraktifitas lagi

Singosari | detikkasus.com – Belum lama arena judi sabung ayam Polsek Singosari Polres Malang, Polda Jatim, gerebek dan membubarkan arena judi 303 sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Tayomarto Kecamatan Singosari, Kabupaten. Malang, Jawa Timur, kini diduga aktifitas lagi.

Hal ini menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian. Buktinya, meraka meremehkan pihak Kepolisian dengan membuka kembali arena judi sabung ayam di Dusun Songsong, Desa Adimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jatim.

Baca Juga:  Tatap Muka Bhabinkamtibmas Tunjung bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Dalam Rangka Pendataan Program Keluarga Harapan ( PKH )

Berdasarkan lapormasu informasi,

Meskipun arena perjudian di Wilayah Hukum Polsek Singosari. Lokasi adanya perjudian sabung ayam tersebut, tidak jauh dari Balai Desa Ardimulyo serta Polsek Singosari bulan lalu pernah dipublikasikan pada hari rabu 18/12/2024, namun saat ini masih beraktifitas. Selasa 07 Januari 2025

Dilokasi terdapat kendaraan Sepeda motor dan mobil diduga kuat milik pada pemain judijudi sabung ayam.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Melaksanakan Kunjungan/DDS

Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Cabup Ipong Ikuti Talk Show Dengan Pelaku Seni, Youtuber dan Kaum Mellenial di Caffe Gayeng

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Malang dan Polda Jatim. ( Redaksi )

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *