Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam di Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Belum tersentuh Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember | detikkasus.com -;Bertempat di Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diketahui LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam. Sabtu 04 Mei 2024

Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Sdr. Eko (sipil).

Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr. Eko sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi

Baca Juga:  Sidang Gugatan berjalan panas, PAMI tolak intervesi pengacara rektor Unima "' jejakkasus tv. Com.

Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam. Eko sipil belum bisa di Konfirmasi.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Baca Juga:  Wabup Nias: Selamat Kepada ASN dan OPD Terbaik

Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Baca Juga:  Kadis PMD Paluta IHDAN Siregar S,sos M,si Alergi Terhadap Pers

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri.

Rilis : Tim Sembilan

Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB