Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam Dibubarkan

Bima l Detikkasus.com – Polres Bima Polda NTB, dalam satu hari, Minggu (19/6/22) kemarin, melakukan pembubaran judi sabung ayam di dua lokasi berbeda.

Menurut keterangan Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widyaka, pembubaran oleh anggota Regu 1 Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima otu berlangsung di Desa Tente Kecamatan Woha dan Desa Parado Wane Kecamatan Parado.

Baca Juga:  Jejak Kasus Sabung Ayam di Dukuh Patran RT 3 RW 1 Desa Kupuk-Ponorogo

“Pukul 13.00 Wita, anggota melaksanakan giat patroli pembubaran judi sabung ayam di Desa Tente. Giat yang sama di Desa Parado Wane Pukul 15.00 Wita,” terang Adib.

Pembubaran itu, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah akibat adanya kegiatan tersebut, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Turjawali yang tengah melaksanakan Patroli rutin.

Baca Juga:  Tonton Video Pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Mobil Travel Toyota Hiace

Hasilnya, Barang Bukti di dua lokasi judi sabung ayam, berupa perkakas arena langsung dibakar di lokasi. Pun, ayam aduan juga langsung disembelih petugas di tempat.

Baca Juga:  Dilaporkan Ketua Umum LSM Gmicak "Kalangan 303 Sabung Ayam di Banyuwangi Tutup"

Selain melakukan pembubaran tersebut, Regu 1 Turjawali Polres Bima dalam patroli rutinnya kemarin, juga melakukan pengamanan pertandingan sepak bola mini di Desa Talabiu.

Kapolres Bima berharap, dengan dilakukannya operasi rutin tersebut, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *