PRINGSEWU | detikkasus.com, Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus telah menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka AS (61) dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kakek AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, tersangka pencabulan terhadap cucu tirinya yang juga penyandang disabilitas berinisial D (16) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini telah berusia 1 tahun.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan, tersangka AS berikut barang bukti dilimpahkan hari ini Selasa (4/11) pagi. “Dilimpahkan hari ini sekitar pukul 09.30 Wib,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si melalui Whatsapp.
Adapun dasar pelimpahan, jelas Iptu Edi Suhendra yaitu Surat Kejaksaan Negeri Pringsewu, Nomor : B-1406/N.8.16.8/Euh.1/11/2018 tanggal 26 Nopember 2018 dan surat pelimpahan Polsek Pagelaran tanggal 4 Desember 2018.
“Sebab berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, terhadap AS dipersangkakan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perppu No 1 Tahun 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan laporan AN (41) selaku ibu korban pada tanggal 03 September 2017, bahwa ‘D’ telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan secara kontinou karena keterbatasan korban dalam memberikan keterangan sehingga diputuskan pada tanggal 03 Mei 2018 Polsek Pagelaran melakukan pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta, lantas pada tanggal 03 September 2018, Polsek Pagelaran mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke Pusdokkes Polri di Jakarta.
Sehingga berdasarkan surat keterangan ahli laboratorium DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018 di dapatkan hasil pemeriksaan tes DNA, menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan oleh korban atas nama BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari tersangka AS.
Berdasarkan hal tersebut dikuatkan saksi-saksi dan alat bukti, AS ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 20.00 Wib saat berada di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan AS pencabulan dilakukannya, sekitar bulan November 2016 pukul 20.00 Wib ketika penyakit epilepsi korban kambuh, kala itu korban hanya bersama dengan tersangka AS karena neneknya berinsial UN (60) sedang tidak di rumah.
Kehamilan korban, diketahui pada bulan April 2017, ketika UN selaku nenek korban memeriksakan korban kepada bidan DS dari situ diketahui D tengah hamil 3 bulan, namun ibu korban melaporkan ke Polsek Pagelaran pada 3 September 2017 setelah anaknya melahirkan. (Polrestanggamus/ BMG)