Pringsewu, Detikkasus.com – Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA als Ateng ditangkap aparat Polres pringsewu atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial DBN (15).
Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan disebuah rumah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Rabu (27/1/21) jam 23.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik menjelaskan terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga yang kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Ia menerangkan kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap dirumah pelaku, disaat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya, saat terbangun ternyata sudah ada pelaku diatas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.
“menurut keterangan korban, dirinya sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku, peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi dirumah pelaku, yang mana saat kejadian tersebut korban sedang menginap dirumah pelaku” ujar Kasat reskrim pada Sabtu (30/1/21) siang
Pada saat itu, ujar kasat reskrim melanjutkan, korban menolak dan sempat akan melawan perbuatan pelaku, namun karena korban diancam dengan senjata tajam maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.
“dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau” terangnya
Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Rabu Januari 2021.
Setelah berhasil kami amankan, dihadapan petugas pelaku yang telah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini mengakui semua perbuatanya, menurut pelaku dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah 6 tahun ditinggal meninggal istrinya.
“sebab pelaku melakukan pencabulan karena tidak mempu menahan nafsu birahi setelah ditinggal istrinya meninggal dunia” jelas Sahril Paison.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dannpakaian korban telah diamankan di mapolres pringsewu.
“Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara” pungkas kasat reskrim (Bambang/Ian)