Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS | Detikkasus.com – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 2 tersangka dalam 2 perkara berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya kepada Kejaksaan.
Tersangka terdiri dari JS (54) dan LP (18), keduanya merupakan warga beralamat di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Untuk kasus yang menjerat kasus JS adalah pencabulan atau pelecehan terhadap korbannya DS (10) dan LP merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di warung milik Siti Munawaroh (54) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Budi Harto mengungkapkan pelimpahkan kedua tersangka berdasarkan surat kejaksaan negeri Tanggamus tanggal 22 Januari 2019, perihal lengkapnya berkas kedua tersangka.
“Kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, masing-masing tersangka JS diterima Jaksa Yogi dan tersangka LP diterima Jaksa Desna, hari ini Selasa (22/1/19,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, pelimpahan kedua tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar AKP Budi Harto.
Kapolsek AKP Budi Harto menjelaskan, sebelumnya tersangka JS ditangkap pada Rabu, (5/12/18) pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya, sebab terbukti melakukan pencabulan, sesuai laporan BU (36) selaku orang tua DS.
“Pencabulan itu dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 September 2018 sekira jam 15.30 Wib. Bermula saat diminta ibunya membelikan amplop di warung anak tersangka, yang kala itu tersangka yang sedang menjaga warung,” jelasnya.
Sementara tersangka LP, ditangkap pada Selasa tanggal 8 Januari 2019, berdasarkan laporan korban Siti Munawaroh tanggal 6 Januari 2018.
Dimana pada Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira jam 02.30 Wib, tersangka LP melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban melalui atap, kemudian mengambil uang korban yang beradi di laci meja.
“Usai mencuri korban memergoki tersangka, sehingga tersangka menendang nenek tersebut dan mengalami luka-luka,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk tersangka LP, dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)