Kakek Cabul dan Remaja Pencuri Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS | Detikkasus.com – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 2 tersangka dalam 2 perkara berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya kepada Kejaksaan.

Tersangka terdiri dari JS (54) dan LP (18), keduanya merupakan warga beralamat di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Untuk kasus yang menjerat kasus JS adalah pencabulan atau pelecehan terhadap korbannya DS (10) dan LP merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di warung milik Siti Munawaroh (54) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Budi Harto mengungkapkan pelimpahkan kedua tersangka berdasarkan surat kejaksaan negeri Tanggamus tanggal 22 Januari 2019, perihal lengkapnya berkas kedua tersangka.

Baca Juga:  Jalin Hubungan Harmonis Dengan Masyarakat Bhabin Temukus Kunjungi Warganya

“Kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, masing-masing tersangka JS diterima Jaksa Yogi dan tersangka LP diterima Jaksa Desna, hari ini Selasa (22/1/19,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, pelimpahan kedua tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar AKP Budi Harto.

Kapolsek AKP Budi Harto menjelaskan, sebelumnya tersangka JS ditangkap pada Rabu, (5/12/18) pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya, sebab terbukti melakukan pencabulan, sesuai laporan BU (36) selaku orang tua DS.

Baca Juga:  Koordinasi dan Sambang Bhabinkamtibmas Depeha bersama Kadus Sanglung dan Sampaikan Agar Tingkatkan Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak

“Pencabulan itu dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 September 2018 sekira jam 15.30 Wib. Bermula saat diminta ibunya membelikan amplop di warung anak tersangka, yang kala itu tersangka yang sedang menjaga warung,” jelasnya.

Sementara tersangka LP, ditangkap pada Selasa tanggal 8 Januari 2019, berdasarkan laporan korban Siti Munawaroh tanggal 6 Januari 2018.

Dimana pada Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira jam 02.30 Wib, tersangka LP melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban melalui atap, kemudian mengambil uang korban yang beradi di laci meja.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Bersama Dandim dan Kadishub Turun Langung Sidak di Terminal

“Usai mencuri korban memergoki tersangka, sehingga tersangka menendang nenek tersebut dan mengalami luka-luka,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka LP, dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB